Denny Indrayana dan Rekan Lapor KPU ke DKPP Terkait Isu Pasal Selundupan Ijazah Gibran

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama tim pengadu lainnya, resmi mengajukan laporan terhadap seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Pengaduan ini diajukan sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak menemukan bukti yang valid mengenai ijazah Wapres Gibran Rakabuming yang setara dengan pendidikan SMA.
“Hari ini kami menyampaikan laporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait dugaan pelanggaran etika,” ungkap Denny Indrayana.
Dalam laporan tersebut, terdapat sekitar empat dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh KPU RI. Poin utama yang menjadi sorotan adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang belakangan menjadi perbincangan hangat karena dianggap sebagai pasal selundupan untuk meloloskan Gibran Rakabuming dalam bursa pencalonannya untuk Pilpres 2024.
“Pertama, KPU diduga melakukan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang selama ini dalam fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi tidak dilakukan dengan cara yang transparan, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Kedua, para pengadu menilai bahwa KPU tidak menjalankan proses yang profesional dalam menerima surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran, dan tidak melakukan prosedur yang seharusnya diikuti.
“Termasuk verifikasi terhadap kelengkapan dokumen serta pemenuhan persyaratan yang sering disebut sebagai verifikasi faktual,” tambahnya.
Ketiga, KPU diduga menghalangi fungsi pengawasan yang dijalankan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan tidak memberikan akses yang diperlukan untuk memantau dan mengawasi proses pencalonan, termasuk dokumen yang diserahkan oleh pasangan calon.
“Ini termasuk sistem Silon, yaitu sistem informasi pencalonan yang aksesnya tidak dibuka untuk Bawaslu. Ini menjadi bukti dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi,” tegas Denny.
Keempat, menurut Denny, penyelundupan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 berpotensi melanggar prinsip dan asas dalam penyelenggaraan pemilu, sumpah jabatan, serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
“Kami telah menyampaikan laporan ini dan telah diterima. Bukti pengaduan kami sudah diserahkan, dan saat ini kami sedang menunggu proses selanjutnya di DKPP,” pungkasnya.
Dalam laporan pengaduan ini, Denny Indrayana tidak sendirian. Ia didampingi sejumlah pengadu lainnya, termasuk Brahma Aryana dari KIPP, Ansufri ID Sambo dan Muhammad Sadiq dari Partai Ummat, serta Moeryono Aladin dan Soenarko dari FPP TNI, H.M Subhan, dan Tiurma M.S Sihombing.




