Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8

Tim penyidik gabungan dari Polda Kalimantan Selatan yang dipimpin oleh Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Sigit Haryono, telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 di perairan Jawa pada tanggal 13 September 2026.
Menurut Sigit, ketiga tersangka tersebut terdiri dari nakhoda kapal, perwakilan dari agen PT Virgo Karya Shipping, serta manajer cabang dan manajer operasional perusahaan. Penjelasan ini disampaikan dalam konferensi pers di Banjarmasin pada hari Jumat, 2 Oktober 2026.
Meskipun demikian, Sigit tidak mengungkapkan identitas masing-masing tersangka dan menyatakan bahwa kasus ini kini telah diserahkan kepada Subdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri untuk proses lebih lanjut.
Sigit juga menginformasikan bahwa nakhoda kapal saat ini telah ditahan di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya telah menerima surat pemanggilan untuk keperluan pemeriksaan sehubungan dengan status mereka sebagai tersangka.
Sigit menjelaskan bahwa pelimpahan kasus ini ke Korpolairud dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan, mengingat banyak pihak yang perlu dimintai keterangan berada di luar wilayah Kalimantan Selatan.
Dalam insiden tenggelamnya Kapal Virgo, yang berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin, Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas) berhasil mengevakuasi 186 orang dari total 243 penumpang dan kru yang berada di kapal tersebut.
Dari total penumpang dan kru yang terdaftar, sebanyak 108 orang dinyatakan selamat, sementara 78 orang dipastikan meninggal dunia. Saat ini, pencarian masih berlanjut untuk menemukan 57 korban yang hingga kini belum ditemukan.




