bisnis

Masalah Keadilan Pajak untuk Agen Asuransi dan Tantangan Penjualan Menurut Sandiaga Uno

Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) terus berjuang untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam perpajakan bagi para agen asuransi di Tanah Air.

Memasuki dekade kedua keberadaannya, PAAI mendorong pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera menanggapi isu perpajakan yang dianggap tidak proporsional bagi profesi agen asuransi.

Wong Sandy Surya, pendiri PAAI, menyatakan bahwa mereka telah menyampaikan aspirasi terkait masalah perpajakan yang dihadapi oleh agen asuransi kepada Komisi XI DPR RI. Upaya ini akan terus dilakukan demi melindungi kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

“Dalam momen perayaan satu dekade PAAI, kami telah mengajukan aspirasi kepada Komisi XI DPR RI mengenai ketidakadilan perpajakan yang dialami oleh para agen asuransi,” ungkap Wong Sandy Surya pada acara ulang tahun ke-10 PAAI di Jakarta, Selasa.

“Perjuangan ini akan kami teruskan sebagai bukti komitmen PAAI dalam melindungi kepentingan anggota dan meningkatkan taraf hidup mereka,” tambahnya.

Henny Dondocambey, pendiri sekaligus Ketua Bidang Pajak dan Investasi PAAI, menambahkan bahwa masalah perpajakan yang dihadapi oleh agen asuransi telah berlangsung selama dua tahun terakhir.

Dia berharap agar aspirasi yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.

“Persoalan perpajakan yang dihadapi agen asuransi sudah berlangsung selama dua tahun. Kami berharap Komisi XI DPR RI segera mengambil langkah lanjutan terkait aspirasi yang telah kami sampaikan bersama Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak, demi mewujudkan keadilan serta kepastian hukum perpajakan bagi agen asuransi di Indonesia,” ucapnya.

PAAI menegaskan bahwa diperlukan kebijakan perpajakan yang proporsional dan sesuai dengan karakteristik profesi agen asuransi agar mereka dapat memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mengembangkan usaha mereka dengan berkelanjutan.

Di tengah upaya memperjuangkan keadilan pajak, penguatan industri asuransi juga memerlukan strategi pemasaran yang adaptif dan inovatif.

Pada kesempatan yang sama, Sandiaga Salahuddin Uno, seorang pengusaha dan investor, menekankan pentingnya pelaku industri untuk terus berinovasi guna menghadapi tantangan dalam penjualan serta memperluas penetrasi pasar.

Sandiaga mencatat bahwa pendapatan premi asuransi komersial pada tahun 2025 mencapai Rp331 triliun. Namun, angka tersebut mengalami penurunan sebesar 1,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan perlunya pendekatan pemasaran yang lebih efektif untuk menjangkau calon nasabah dan meningkatkan penetrasi pasar asuransi di Indonesia.

Related Articles

Back to top button
kpkgg