berita

Pembalut Kena PPN 11 Persen, Menteri PPPA Tegaskan Perempuan Berhak Akses Produk Sanitasi Terjangkau

Pembalut untuk perempuan masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen. Penetapan ini memicu perdebatan, mengingat produk sanitasi menstruasi merupakan kebutuhan esensial yang tidak dapat dihindari bagi perempuan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi, turut memberikan perhatian terhadap isu ini. Dia menekankan pentingnya kebijakan yang mendukung akses terhadap produk sanitasi, agar perempuan tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Arifah menjelaskan bahwa menstruasi adalah proses biologis alami yang dialami perempuan secara berkala. Oleh karena itu, akses terhadap pembalut dan produk sanitasi lainnya harus dijamin, terutama bagi mereka yang berasal dari lapisan masyarakat dengan kondisi ekonomi yang kurang beruntung.

“Menstruasi adalah bagian dari siklus reproduksi yang alami dan rutin bagi perempuan. Oleh karena itu, dukungan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk memastikan ketersediaan produk sanitasi menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau, terutama bagi mereka yang berada dalam kelompok sosial ekonomi yang rentan,” ujarnya, seperti yang dilaporkan pada Minggu (1/11/26).

Menurut Arifah, keterjangkauan produk menstruasi adalah masalah serius. Bagi perempuan yang memiliki keterbatasan finansial, harga produk sanitasi dapat menjadi tantangan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

Dia juga menekankan bahwa setiap perempuan memiliki hak yang setara untuk mendapatkan akses terhadap produk sanitasi menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau.

“Kita seharusnya bersama-sama membangun kesadaran bahwa setiap perempuan berhak mendapatkan akses terhadap produk sanitasi menstruasi yang aman dan terjangkau. Mari kita ciptakan lingkungan yang lebih peduli terhadap kesehatan perempuan. Memenuhi kebutuhan dasar perempuan adalah bagian dari upaya mewujudkan kehidupan yang lebih setara dan sejahtera,” tambahnya.

Lebih lanjut, Arifah menjelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan tidak hanya berfokus pada ketersediaan produk sanitasi. Hal ini juga terkait dengan hak perempuan untuk menjalani kehidupan yang sehat, aman, produktif, dan bermartabat.

“Memastikan kebutuhan dasar atau spesifik perempuan terpenuhi berarti memberikan kesempatan bagi mereka untuk hidup dengan sehat, aman, serta produktif. Ketika kebutuhan perempuan diperhatikan dalam setiap kebijakan, kita sebenarnya sedang berkontribusi untuk menciptakan keluarga yang lebih sehat, masyarakat yang inklusif, dan Indonesia yang lebih setara dan sejahtera,” kata Arifah.

Related Articles

Back to top button
kpkgg