bisnis

Revisi Pengeluaran OJK 2027 Naik Menjadi Rp340,20 Miliar untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan revisi terhadap pengeluaran dalam rancangan kerja dan anggaran (RKA) untuk tahun 2027, yang kini meningkat menjadi Rp10,58 triliun. Penyesuaian ini dilakukan seiring dengan peluncuran Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, menjelaskan bahwa revisi ini menambah rencana pengeluaran OJK sebesar Rp340,20 miliar dari angka sebelumnya, yaitu Rp10,24 triliun, yang telah disetujui oleh Komisi XI DPR RI pada 17 Juni 2026.

“Anggaran OJK untuk tahun 2027 yang awalnya disetujui sebesar Rp10,24 triliun, kini telah disesuaikan menjadi Rp10,58 triliun, dengan peningkatan sebesar Rp340,20 miliar,” ungkap Hernawan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa penyesuaian RKA ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan OJK terkait mandat baru dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya yang berhubungan dengan pembentukan dan pengawasan BMKS. Kebutuhan anggaran tambahan ini terbagi menjadi dua kategori. Pertama, sebesar Rp197,51 miliar dianggarkan untuk pembentukan dan operasionalisasi Bidang Pengawasan BMKS.

Anggaran tersebut akan mencakup berbagai kebutuhan operasional, termasuk pengaturan, pengawasan, perizinan, dan pengembangan BMKS. Hal ini juga mencakup kebutuhan sumber daya manusia (SDM), penguatan infrastruktur teknologi informasi (TI), serta pengembangan aplikasi yang mendukung proses bisnis berbasis digital.

Kedua, alokasi sebesar Rp142,69 miliar ditujukan untuk penyediaan infrastruktur dan penguatan fungsi OJK. Dana ini akan digunakan untuk memperkuat infrastruktur logistik, meningkatkan infrastruktur TI, serta memperkuat fungsi literasi dan inklusi keuangan.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, yang lebih akrab dipanggil Kiki, menyatakan bahwa revisi anggaran untuk RKA 2027 sangat diperlukan. Alokasi awal yang disetujui pada pertengahan tahun tidak mempertimbangkan kebutuhan anggaran dari mandat baru tersebut. Pelaksanaan revisi ini semakin diperkuat setelah penetapan Kepala Eksekutif Pengawas BMKS.

“RKA yang ada sebelumnya belum memperhitungkan mandat dari perubahan Undang-Undang P2SK, terutama terkait penambahan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis beserta organ-organ pendukung lainnya,” kata Kiki.

Penetapan ini mendorong OJK untuk membentuk struktur organisasi baru dan melakukan penataan internal, yang mencakup pengalihan bidang Audit Internal, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Kualitas ke dalam Bidang Kebijakan Strategis.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k