Grab Indonesia Pertimbangkan Permintaan Prabowo Agar Potongan Aplikator Ojol Menjadi 8 Persen

Grab Indonesia tengah mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian terkait potongan pendapatan yang dikenakan kepada pengemudi ojek online (ojol). Perusahaan ini siap untuk melakukan kajian dan bekerja sama dengan pemerintah dalam upaya pengurangan potongan tersebut menjadi delapan persen.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Pengumuman ini disampaikan pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 yang berlangsung di Monumen Nasional Jakarta.
“Kami berkomitmen untuk berkolaborasi dengan pemerintah serta para pemangku kepentingan lainnya untuk merealisasikan perubahan ini. Hal ini bertujuan agar kebijakan yang dihasilkan dapat melindungi mitra pengemudi, sekaligus menjaga daya beli konsumen dan keberlanjutan industri,” ujar Neneng Goenadi, Chief Executive Officer Grab Indonesia, dalam keterangan pers yang dirilis pada Senin, 4 Mei 2026.
Neneng juga menegaskan bahwa pihaknya menghargai arahan dari Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada Hari Buruh Internasional 2026. “Sebagai mitra yang berkomitmen dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami akan terus mendukung visi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa Grab Indonesia masih menunggu penerbitan resmi Perpres No. 27 Tahun 2026 agar dapat melakukan peninjauan lebih mendalam terhadap rincian dari arahan tersebut.
“Sejak awal beroperasi di Indonesia, Grab Indonesia telah mendampingi jutaan mitra pengemudi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengembangkan ekonomi digital. Kami berkomitmen untuk mendukung penghidupan mitra kami beserta keluarga mereka yang selalu menjadi prioritas kami,” kata Neneng.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur pengurangan potongan pendapatan dari pengemudi ojek daring menjadi delapan persen. “Saya menegaskan di sini bahwa saya tidak setuju dengan potongan sepuluh persen, harus di bawah sepuluh persen,” ujarnya.
Presiden Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini diambil untuk melindungi hak-hak para pengemudi ojol yang setiap harinya bekerja keras dan berisiko di jalan.
Dia menandaskan bahwa skema pembagian hasil yang selama ini ada belum memberikan keadilan bagi pengemudi. Sebelumnya, para aplikator meminta persentase potongan hingga 20 persen dari pendapatan pengemudi.
Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah menetapkan standar yang jauh lebih rendah guna meningkatkan pendapatan bersih para pekerja transportasi daring.




