berita

Pria di Demak Bunuh dan Bakar Teman Wanita Akibat Cemburu Berlebihan

Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah dan Polres Demak berhasil menangkap BI (52), seorang pria yang diduga terlibat dalam pembunuhan terhadap seorang perempuan. Jasad korban ditemukan dalam keadaan terbakar di sebuah pos ronda yang terletak di Kabupaten Demak.

Penangkapan BI dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Mangkang, Kota Semarang. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Anwar Nasir.

Pihak kepolisian menangkap BI pada Kamis dini hari setelah melakukan serangkaian penyelidikan terkait penemuan jasad seorang perempuan di pos ronda Desa Kebonagung, Kabupaten Demak, pada hari Selasa, 1 September 2026.

Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi juga menemukan sebuah palu yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pembunuhan.

Anwar menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penemuan jasad tanpa identitas yang dalam kondisi terbakar.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa korban berinisial SL (42) dan merupakan warga Kabupaten Grobogan.

Polisi kemudian melakukan penelusuran terhadap individu-individu yang memiliki hubungan dekat dengan korban, yang akhirnya mengarah kepada BI sebagai tersangka.

Menurut Anwar, BI diketahui memiliki hubungan yang cukup dekat dengan SL.

Pengakuan dari pelaku menyebutkan bahwa tindakan kejam tersebut dipicu oleh cemburu yang berlebihan.

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh tersangka kepada penyidik, SL dipukul menggunakan palu sebelum jasadnya dibakar dengan bahan bakar yang telah disiapkan sebelumnya.

Anwar menambahkan bahwa tersangka BI merupakan seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus pembunuhan di Kabupaten Pati pada tahun 2004.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami lebih jauh mengenai motif dan kronologi lengkap dari kejadian pembunuhan ini.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k