Peran Strategis Calon Hakim Agung dalam Menegakkan Keadilan untuk Masyarakat

Jakarta – Komisi III DPR RI baru saja menyetujui 11 calon hakim agung serta 3 calon hakim ad hoc untuk bergabung dengan Mahkamah Agung (MA). Calon hakim agung ini akan mencakup berbagai bidang, termasuk pidana, perdata, dan agama, yang dibahas dalam Rapat Pleno Komisi III pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Dalam kesempatan ini, Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menekankan pentingnya peran seorang hakim dalam penegakan hukum dan keadilan di masyarakat. Menurutnya, setiap hakim, baik yang menjabat sebagai Hakim Agung maupun Hakim Ad Hoc, memiliki tanggung jawab yang sangat penting untuk menegakkan nilai-nilai keadilan.
“Seorang hakim, baik Hakim Agung maupun Hakim Ad Hoc, memegang peranan yang sangat krusial dalam menegakkan hukum dan keadilan di tengah masyarakat,” jelas Rikwanto dalam keterangan resmi yang dikeluarkannya pada hari yang sama.
Rikwanto juga menilai bahwa para calon hakim yang terpilih sudah memenuhi kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman yang diperlukan. Hal ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menegakkan hukum yang adil dan berintegritas.
“Kami percaya bahwa para calon hakim ini telah memiliki pengalaman, keahlian, dan pengetahuan hukum yang mendalam di bidang masing-masing. Ketiga elemen tersebut menjadi landasan bagi mereka dalam menjalankan tugas menegakkan hukum yang adil di negara kita,” tambah Rikwanto.
Mantan Kapolda Kalimantan Selatan ini juga memberikan apresiasi terhadap seluruh rangkaian proses seleksi yang dilakukan oleh Komisi Yudisial hingga tahap fit and proper test yang dilalui para calon hakim.
Menurutnya, kualitas Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc dapat diukur melalui sejumlah aspek, seperti integritas, kompetensi, independensi, dan kualitas dari putusan yang dihasilkan.
“Setiap tahapan seleksi, mulai dari yang dilakukan oleh Komisi Yudisial hingga proses fit and proper test, harus fokus pada penjaminan kualitas Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc melalui integritas, kompetensi, independensi, dan kualitas putusan yang mereka buat,” ungkap Rikwanto.




