KPK Amankan Barang Bukti Rp5,47 Miliar dari OTT BNPB, Termasuk 56 Keping Emas dan Aset Kripto

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil mengamankan barang bukti senilai Rp 5,47 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana siap pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Tim KPK juga berhasil menyita barang bukti yang totalnya mencapai Rp 5,47 miliar,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Jakarta pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Taufik menjelaskan secara rinci mengenai barang bukti yang berhasil disita, termasuk mata uang asing yang terdiri dari 7.500 USD dan 9.000 SGD. Selain itu, uang tunai sebesar Rp3,35 miliar, serta 56 keping emas dengan total berat 133 gram yang setara dengan Rp315,8 juta. Tak ketinggalan, terdapat juga tabungan emas seberat 192 gram yang nilainya mencapai Rp452 juta.
“Selain itu, tim juga mengidentifikasi adanya aset kripto yang nilainya mencapai 1,10 miliar,” tambahnya.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai di BNPB. Kelima tersangka tersebut meliputi BMS, yang menjabat sebagai tenaga ahli kepala BNPB sekaligus merupakan adik dari kepala BNPB, RIC sebagai tenaga ahli kepala BNPB, GBS yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kepala subdirektorat pengelolaan bantuan dan dana kedaruratan BNPB, serta dua orang lainnya, SNG dan GER, yang berasal dari pihak swasta.
“Jadi, ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh KPK,” jelas Taufik.
BMS dituduh melanggar pasal 12 huruf I terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
RIC juga disangkakan melanggar pasal 12 huruf A, B, serta pasal dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang sama dengan yang dikenakan kepada BMS.
Sementara itu, SNJ dan GER selaku pihak pemberi diduga telah melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni pasal 605 ayat 1 huruf A dan B serta pasal 606 ayat 1.




