Kendaraan Listrik Hasil Konversi Memiliki Aturan Khusus, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Jakarta – Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di seluruh wilayah, salah satunya melalui penerapan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Namun, penting untuk dicatat bahwa regulasi ini tidak berlaku secara seragam untuk semua jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Ada sejumlah kendaraan listrik yang mendapatkan pengecualian dari ketentuan penggunaan TKDN. Jenis kendaraan ini bukanlah produk baru yang diproduksi oleh pabrikan, melainkan kendaraan yang sebelumnya menggunakan mesin pembakaran internal dan telah dimodifikasi menjadi penggerak listrik.
Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023, yang merupakan amandemen dari Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Perpres Nomor 79 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa kendaraan hasil konversi termasuk dalam kategori KBL berbasis baterai.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah mengklasifikasikan kendaraan listrik berdasarkan jumlah rodanya, yaitu roda dua dan/atau roda tiga serta roda empat atau lebih. Kendaraan ini dapat berupa unit baru maupun kendaraan hasil konversi yang dilakukan oleh bengkel konversi terakreditasi.
Proses konversi sendiri didefinisikan dalam Perpres 79/2023 sebagai transformasi sistem penggerak kendaraan dari mesin pembakaran menjadi motor listrik.
Bengkel Konversi adalah badan usaha yang bergerak di sektor perakitan atau perawatan kendaraan yang telah memperoleh sertifikasi dari kementerian terkait dalam bidang transportasi untuk melakukan konversi ini.
Dengan demikian, kendaraan yang sebelumnya menggunakan mesin berbahan bakar fosil dapat dikategorikan sebagai KBL berbasis baterai setelah melalui proses konversi yang dilakukan oleh bengkel yang memenuhi syarat.
Namun, penerapan TKDN untuk kendaraan hasil konversi ini memiliki ketentuan yang berbeda.
Pemerintah telah menetapkan bahwa industri KBL berbasis baterai dan komponen terkaitnya harus memprioritaskan penggunaan komponen dari dalam negeri. Untuk kendaraan roda empat atau lebih, batas minimum TKDN ditetapkan sebesar 40 persen dari tahun 2022 hingga 2026.
Angka tersebut direncanakan akan meningkat menjadi 60 persen pada periode 2027 hingga 2029. Selanjutnya, mulai tahun 2030, TKDN minimum akan mencapai 80 persen sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2023.
Namun, kendaraan hasil konversi tidak diwajibkan untuk mengikuti ketentuan TKDN tersebut.
Aturan ini memberikan pengecualian bagi kendaraan hasil konversi dalam penerapan TKDN, yang tentunya dapat menjadi peluang bagi pemilik kendaraan yang ingin beralih ke teknologi ramah lingkungan tanpa harus terikat pada persyaratan ketat yang berlaku untuk kendaraan baru.
Dengan demikian, pemerintah memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan lama untuk beradaptasi dengan kebutuhan mobilitas yang lebih berkelanjutan.




