otomotif

Perbedaan SIM Nasional dan Internasional yang Perlu Diketahui untuk Berkendara di Luar Negeri

Pengendara asal Indonesia yang berencana untuk mengemudikan kendaraan di luar negeri tidak selalu memerlukan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional. Dalam situasi tertentu, SIM nasional Indonesia juga dapat diakui oleh sejumlah negara lain.

Namun, penting untuk dicatat bahwa cakupan pengakuan SIM nasional ini tidak seluas SIM Internasional. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk membawa kendaraan atau menyewa mobil selama berada di luar negeri, pengemudi sebaiknya memahami regulasi yang berlaku di negara tujuan mereka.

Menurut informasi dari Korlantas Polri, SIM domestik Indonesia diakui di beberapa negara ASEAN melalui perjanjian pengakuan SIM. Negara-negara tersebut meliputi Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Singapura, Myanmar, dan Malaysia.

Hal ini menandakan bahwa pemegang SIM nasional Indonesia memiliki dasar yang sah untuk mengemudikan kendaraan di negara-negara tersebut. Namun, penting untuk diingat bahwa aturan penggunaan SIM Indonesia dapat bervariasi di setiap negara.

Korlantas juga mengingatkan bahwa ada ketentuan spesifik yang berlaku di beberapa negara. Misalnya, di Singapura, SIM domestik Indonesia dapat digunakan selama 12 bulan setelah kedatangan, tetapi bagi pengemudi yang ingin tinggal lebih lama, mereka diwajibkan untuk memiliki SIM lokal Singapura.

Malaysia juga memiliki peraturan yang berbeda. Korlantas menyatakan bahwa pengemudi dengan SIM asing, termasuk SIM Indonesia, harus memiliki SIM Internasional serta SIM Indonesia yang masih berlaku untuk dapat berkendara di negara tersebut.

Di sisi lain, SIM Internasional memiliki cakupan pengakuan yang jauh lebih luas. Berdasarkan informasi dari situs resmi Korlantas Polri, SIM Internasional Indonesia diakui di 92 negara yang mematuhi serta menandatangani Konvensi Wina 1968 tentang Lalu Lintas Jalan.

Cakupan dari 92 negara yang mengakui SIM Internasional Indonesia sangat beragam, mencakup berbagai wilayah, termasuk Eropa, Amerika, Asia, dan Australia. Beberapa contoh negara tersebut adalah Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Prancis, Italia, Spanyol, Belanda, Australia, Korea Selatan, dan Selandia Baru.

Namun, meskipun ada banyak negara yang mengakui SIM Internasional, bukan berarti semua aturan berkendara di negara-negara tersebut seragam. Jepang, misalnya, menjadi pengecualian yang penting untuk dicatat, karena SIM Internasional Indonesia tidak dapat digunakan untuk berkendara di negara tersebut.

Perbedaan lain yang mencolok terletak pada dasar penerbitan dokumen tersebut. SIM Internasional Indonesia dikeluarkan oleh Polri berdasarkan peraturan lalu lintas nasional dan Konvensi PBB tentang Lalu Lintas Jalan 1968. Sementara itu, SIM nasional merupakan dokumen yang dirancang untuk memberikan izin mengemudi di Indonesia dan mendapatkan pengakuan di negara tertentu berdasarkan kesepakatan internasional.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k