berita

Kejagung Sita 38 Aset Tanah Senilai Rp846 M dalam Kasus Febrie Adriansyah

Jakarta – Penanganan kasus yang melibatkan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memasuki fase baru yang menarik perhatian publik.

Tim 9 Kejaksaan Agung telah berhasil menyita sejumlah aset tanah dan bangunan dengan total nilai yang sangat signifikan. Sebanyak 38 objek tanah dan bangunan yang disita diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp846 miliar.

Koordinator penyidik Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jamwas Kejagung, Rudi Margono, menyampaikan bahwa estimasi nilai tersebut tidak termasuk barang bukti yang telah disita sebelumnya dari kawasan Sentul.

“Dari 38 objek yang disita, kami memperkirakan nilainya kurang lebih mencapai Rp846 miliar. Ini belum termasuk barang bukti lain yang diambil dari Sentul,” ungkapnya pada Selasa, 15 September 2026.

Rudi belum merinci informasi tentang pemilik dari aset-aset tersebut. Ia hanya menginformasikan bahwa 38 objek ini merupakan hasil dari penyitaan yang terkait dengan perkara Febrie.

Penyitaan yang dilakukan tidak hanya berkaitan dengan tanah dan bangunan, tetapi juga mencakup 37 lembar dokumen perusahaan serta sekitar 1.150 dokumen lainnya.

Barang bukti tambahan juga berasal dari penyitaan yang dilaksanakan oleh penyidik Polri di sebuah rumah di Sentul. Selain itu, terdapat uang tunai sebesar Rp5 miliar yang diserahkan oleh saksi, Ferry Hongkiriwang, kepada penyidik.

Uang tersebut diduga terkait dengan kasus pemerasan yang melibatkan taipan Tan Kian, dengan total nilai mencapai Rp40 miliar.

“Kemudian mengenai penyitaan, benar. Saat salah satu saksi, yaitu FYH, mengembalikan Rp5 miliar terkait dugaan pemerasan,” jelasnya.

Pernyataan mengenai aset yang disita ini bersamaan dengan perkembangan penting dalam penanganan perkara. Tim 9 menyatakan bahwa proses penyidikan kasus Febrie kini telah dianggap selesai.

Kesimpulan tersebut diambil setelah dilakukan rapat koordinasi dengan beberapa lembaga, termasuk KPK, Polri, dan Komisi Kejaksaan (Komjak), pada Selasa, 15 September 2026. Saat ini, penyidik hanya menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap, atau P-21, oleh jaksa penuntut umum.

“Jadi, dari sisi teknis penyidikan, tim sembilan menganggap sudah selesai. Kami menunggu pernyataan lengkap, P21, dari penuntut umum,” tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerbitkan empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang diduga berkaitan dengan Febrie.

Tiga dari sprindik tersebut berhubungan dengan dugaan kasus korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan proyek batu bara PLN yang diduga menyebabkan terjadinya blackout.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k