BNPB Ungkap Pelaku Karhutla di Jambi Dibayar Rp500 Ribu untuk Bakar Hutan secara Sengaja

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto mengungkapkan bahwa terdapat unsur kesengajaan dalam insiden pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Hal ini disertai dengan informasi bahwa para pelaku terlibat dalam aksi tersebut dengan imbalan uang.
Suharyanto menyatakan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi salah satu pelaku pembakaran hutan di Jambi yang mengaku menerima uang sebesar Rp500 ribu untuk melaksanakan tindakan tersebut.
“Dari informasi yang kami terima, benar adanya bahwa ada upaya yang disengaja untuk membakar lahan. Kami menangkap pelaku di Jambi yang ternyata disuruh untuk melakukan aksi ini dengan bayaran hanya Rp500.000,” ungkap Suharyanto dalam rapat terbatas yang digelar pada hari Senin, 7 September 2026.
Selain temuan di Jambi, Suharyanto juga melaporkan adanya indikasi serupa di Kalimantan Barat. Ia mencatat bahwa ada lokasi yang baru saja terbakar, namun di tempat lain, wilayah tersebut telah dialokasikan untuk penanaman pohon sawit.
“Di Kalimantan Barat, kami melihat bahwa lokasi yang baru saja mengalami kebakaran belum sepenuhnya padam, sementara di area lain, lokasi tersebut sudah menjadi rencana untuk penanaman pohon sawit,” jelasnya.
Mendengar laporan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menilai bahwa temuan ini perlu diteliti lebih mendalam untuk memahami apakah pembakaran tersebut dilakukan oleh masyarakat atau ada keterlibatan pihak korporasi.
“Saya sangat tertarik dengan fakta bahwa lahan yang terbakar langsung dijadikan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat. Ini menunjukkan adanya kesengajaan. Kami perlu mengetahui apakah ini melibatkan masyarakat atau korporasi, jadi saya minta agar diselidiki lebih lanjut,” kata Prabowo.
Presiden Prabowo juga meminta agar nama-nama perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran lahan segera dilaporkan kepadanya. Ia menyebutkan ada delapan hingga delapan belas korporasi yang perlu ditelusuri.
“Saya minta agar segera diinformasikan kepada saya mengenai nama-nama korporasi tersebut, baik yang delapan maupun yang delapan belas,” tegasnya.
Prabowo kemudian meminta Menteri Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
Apabila ditemukan pelanggaran, ia membuka kemungkinan untuk mencabut izin usaha serta hak guna usaha (HGU) yang dimiliki oleh korporasi tersebut.
“Saya minta kepada Menteri Kehutanan, ATR, dan Satgas PKH untuk melakukan penilaian. Jika perlu, kita akan mencabut semua izin yang ada, termasuk HGU-nya,” pinta Prabowo.




