Sidang Perdana Sarwendah dan Ruben Onsu Terkait Kasus Wanprestasi Dilaksanakan 13 Oktober 2026

Sidang perdana terkait gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Sarwendah terhadap Ruben Onsu dijadwalkan untuk dilaksanakan pada 13 Oktober 2026. Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan juga melibatkan PT Bank Central Asia (BCA) sebagai pihak tergugat.
Gugatan perdata ini menjadi sorotan publik, menandai pertemuan hukum terbaru antara Sarwendah dan Ruben Onsu setelah sebelumnya terlibat dalam sengketa hak asuh anak. Kasus ini kini telah mencapai tahap persidangan setelah didaftarkan pada akhir September 2026.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan yang diajukan oleh Sarwendah terdaftar dengan nomor 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.
Richard Edwin Basoeki, perwakilan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengonfirmasi adanya perkara ini. Ia menyatakan bahwa gugatan Sarwendah berkaitan dengan dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh Ruben Onsu, dan telah resmi didaftarkan pada 28 September 2026.
“Ya, gugatan dari Sarwendah terhadap Ruben Onsu mengenai dugaan wanprestasi memang benar. Gugatan ini sudah didaftarkan sejak tanggal 28 September,” ungkap Richard Edwin Basoeki saat dihubungi pada Rabu, 30 September 2026.
Pengadilan saat ini sedang memproses perkara tersebut dan telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani sengketa perdata antara kedua belah pihak.
“Sidang ini direncanakan akan dimulai pada tanggal 13 Oktober,” tambahnya.
Gugatan yang diajukan oleh Sarwendah berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap kewajiban yang telah disepakati dalam sebuah perjanjian. Perjanjian yang menjadi pokok sengketa ini diketahui dibuat dan disaksikan oleh notaris.
“Intinya, gugatan ini berfokus pada masalah wanprestasi. Permasalahan berkaitan dengan akta perjanjian yang telah dibuat di hadapan notaris,” jelasnya.
Namun, hingga saat ini, rincian mengenai isi perjanjian yang dipermasalahkan belum diungkapkan secara publik. Begitu pula, alasan mengapa PT Bank Central Asia (BCA) turut dicantumkan dalam gugatan ini masih belum jelas.
Detail mengenai pokok sengketa diharapkan akan terungkap selama proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan wanprestasi ini menambah deretan masalah hukum yang membelit Sarwendah dan Ruben Onsu setelah keduanya mengakhiri hubungan pernikahan mereka.
Sebelumnya, Ruben Onsu juga pernah mengajukan perkara terkait hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang saat ini masih dalam proses dan sudah memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.




