Rieke Diah Pitaloka Terima Laporan dari Erin, Ungkap Alasan Mendampingi Eks ART

Perseteruan yang melibatkan Rien Wartia Trigina, atau yang lebih dikenal sebagai Erin, mantan istri dari Andre Taulany, kini berlanjut dengan mengaitkan nama Rieke Diah Pitaloka, seorang anggota Komisi XIII DPR RI.
Erin telah melaporkan Rieke kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Laporan ini terkait dengan keputusan Rieke untuk mendampingi Herawati, mantan asisten rumah tangga Erin, yang tengah diperiksa sehubungan dengan kasus dugaan penganiayaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Pihak Erin menganggap bahwa keterlibatan Rieke dapat melampaui batas kewenangannya sebagai anggota DPR. Aduan tersebut telah diterima dan terdaftar di MKD sejak 27 Agustus 2026.
Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, telah mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan langsung memutuskan tentang adanya pelanggaran etika sebelum melakukan pemeriksaan terhadap materi laporan dan meminta keterangan dari pihak yang terlibat.
Dalam situasi ini, Rieke akhirnya memberikan penjelasan mengenai langkahnya untuk mendampingi individu yang mengaku sebagai korban dalam kasus ini.
Rieke menegaskan bahwa pendampingannya bukanlah suatu intervensi.
Ia membantah anggapan bahwa kehadirannya dalam kasus tersebut merupakan bentuk campur tangan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Menurut Rieke, sebagai anggota DPR, mereka memiliki fungsi representasi dan pengawasan yang memungkinkan untuk menerima pengaduan dari masyarakat serta memastikan hak-hak warga negara mendapatkan perhatian yang layak.
“Pendampingan yang saya lakukan bukanlah intervensi dalam proses hukum. Ini justru merupakan bagian dari fungsi representasi dan pengawasan DPR untuk memastikan bahwa hukum dijalankan secara tepat, transparan, akuntabel, dan pro terhadap perlindungan hak warga negara,” jelas Rieke dalam keterangannya pada 26 September 2026.
Rieke juga menjelaskan bahwa peran anggota DPR dalam memberikan pendampingan sangat berbeda dari peran seorang advokat. Ia menekankan bahwa dirinya tidak mengambil alih tugas penasihat hukum atau proses litigasi yang sedang berlangsung.
“Pendampingan secara politik-konstitusional yang saya lakukan tentu berbeda dengan profesi seorang advokat. Anggota DPR tidak menggantikan posisi penasihat hukum korban dalam proses litigasi. Namun, DPR berhak memastikan bahwa pengaduan korban ditindaklanjuti, bahwa aparat penegak hukum bekerja sesuai dengan ketentuan, dan bahwa perlindungan terhadap korban tersedia serta tidak ada pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan,” terang Rieke.
Rieke juga menyampaikan bahwa pendampingan terhadap masyarakat yang mengadu mengenai masalah hukum bukanlah hal baru baginya.
Dengan berbagai pengalaman yang telah dilaluinya, Rieke merasa bahwa perannya dalam mendampingi masyarakat yang menghadapi masalah hukum adalah bagian penting dari tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.
Ia meyakini bahwa setiap individu berhak mendapatkan perhatian dan perlindungan hukum yang memadai, serta dukungan dalam proses hukum yang mereka hadapi.
Melalui pendampingan ini, Rieke berharap dapat memberikan suara bagi mereka yang mungkin tidak memiliki akses atau kemampuan untuk memperjuangkan hak-hak mereka di hadapan hukum.
Langkah ini bukan hanya sekadar dukungan, tetapi juga mencerminkan komitmennya untuk memastikan bahwa keadilan dapat diakses oleh semua pihak, tanpa terkecuali.
Rieke Diah Pitaloka bertekad untuk terus berperan aktif dalam mendukung masyarakat yang membutuhkan, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Dengan demikian, ia berharap dapat berkontribusi pada perbaikan sistem hukum di Indonesia, sekaligus menguatkan posisi masyarakat sipil dalam proses hukum yang ada.
Melalui upayanya ini, Rieke ingin menyampaikan pesan bahwa keberpihakan terhadap masyarakat yang terpinggirkan adalah bagian dari tanggung jawab moral dan etika seorang anggota DPR.
Ia percaya bahwa kolaborasi antara wakil rakyat dan masyarakat akan menghasilkan perubahan positif dalam sistem hukum yang ada, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara.




