Mentan Amran Tegaskan Pencabutan Izin Produsen MinyaKita yang Naikkan Harga

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberikan peringatan tegas mengenai pencabutan izin bagi produsen minyak goreng merek MinyaKita yang berani menaikkan harga secara tidak wajar. Pernyataan ini menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan segan-segan untuk langsung melakukan tindakan tegas terhadap produsen yang memainkan harga minyak goreng di pasar, terutama jika harga melebihi batas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
“Jika mereka berani menaikkan harga, itu sama saja mencari masalah. Silakan saja, saya akan turun tangan. Coba saja,” ujar Mentan saat ditanya tentang perkembangan harga MinyaKita usai rapat dengan 170 bupati se-Indonesia di Kantor Kementerian Pertanian Jakarta, pada Senin, 20 April 2026.
Amran menegaskan bahwa kementeriannya akan bekerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan untuk melakukan pengawasan secara ketat dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan distribusi minyak goreng.
“Beritahu kepada mereka, produsen minyak goreng yang bermain-main, saya akan cek. Jika melanggar regulasi, saya akan bertindak. Kami bersama dengan Satgas,” tegas Amran dalam pernyataannya.
Mentan juga menjelaskan bahwa kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan program biodiesel 50 persen (B50). Ia menambahkan bahwa ketersediaan bahan baku minyak goreng justru melimpah, sehingga tidak ada alasan logis untuk harga mengalami kenaikan.
Ia menjelaskan bahwa produksi minyak sawit mentah (CPO) Indonesia mencapai sekitar 45 juta hingga 50 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, sekitar 26 juta ton diekspor, sementara sisanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan domestik. “Tidak ada kaitan, kita kan mengekspor ke luar negeri,” tegas Amran.
Amran memaparkan bahwa berdasarkan data dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), ekspor CPO Indonesia justru meningkat dari 26 juta ton menjadi 32 juta ton. Di sisi lain, kebijakan peningkatan mandatori biodiesel dari B40 menuju B50 hanya menyerap sekitar 5,3 juta ton CPO.
Namun, yang menarik, kenaikan harga CPO justru mendorong perbaikan perawatan kebun sawit, termasuk pemupukan, yang berdampak pada peningkatan produksi hingga 6 juta ton. Artinya, tambahan produksi tersebut bahkan belum sepenuhnya terserap, tetapi sudah mampu menutupi kebutuhan program biodiesel.
“Ternyata apa yang terjadi? Karena harga CPO naik, kebun sawit dipelihara dengan baik, pemupukan ditingkatkan, dan produksi naik sebesar 6 juta ton. Kita belum menggunakan CPO-nya, namun sudah mengalami kenaikan 6 juta ton. Ekspor kita mencapai 32 juta ton, menurut GAPKI,” ungkap Amran.




