Cek Titik Layanan Perpanjangan SIM Keliling pada Sabtu 18 April 2026

Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling akan tetap beroperasi pada hari Sabtu, 18 April 2026, untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Kehadiran layanan ini sangat membantu bagi warga yang tidak memiliki waktu untuk mengurus perpanjangan SIM pada hari kerja biasa.
Di wilayah DKI Jakarta, sejumlah titik layanan telah disiapkan untuk memudahkan warga. Masyarakat Jakarta Selatan dapat mengunjungi Kampus Trilogi Kalibata, sedangkan untuk Jakarta Pusat, layanan tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Bagi warga Jakarta Barat, layanan perpanjangan SIM dapat diakses di Kampus Anggrek Binus. Sementara itu, masyarakat Jakarta Utara dapat memanfaatkan layanan di LTC Glodok.
Di wilayah Jakarta Timur, Grand Mall Cakung menjadi lokasi yang dipilih untuk layanan perpanjangan SIM. Semua layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB, dengan kuota yang terbatas setiap harinya untuk menjaga kualitas pelayanan.
Masyarakat di Bekasi juga berkesempatan memanfaatkan layanan SIM Keliling, yang beroperasi di Kantor Kecamatan Bekasi Barat. Layanan di sini tersedia dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Sementara itu, di Bogor, masyarakat dapat mengunjungi Mall Jambu Dua untuk mendapatkan layanan SIM Keliling dengan jam operasional yang lebih panjang, yaitu mulai pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Untuk wilayah Bandung, layanan perpanjangan SIM Keliling pada hari tersebut tersedia di Metro Indah Mall dan The Kings Shopping Centre. Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses layanan di berbagai lokasi alternatif yang disediakan.
Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon diwajibkan untuk mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik yang berlaku.
Pemohon perlu membawa beberapa dokumen penting, yaitu KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, dan surat keterangan kesehatan. Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yang menetapkan tarif Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
Dengan adanya layanan perpanjangan SIM Keliling yang tetap tersedia di akhir pekan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM mereka tanpa harus menunggu hari kerja.




