otomotif

Pajak Mobil Listrik Naik Hingga Rp7 Juta per Tahun Setelah Perubahan Insentif

Jakarta – Pemerintah mulai menerapkan perubahan dalam kebijakan insentif untuk kendaraan listrik melalui regulasi terbaru. Perubahan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 mengenai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor.

Sebelumnya, menurut Permendagri Nomor 6 Tahun 2023, kendaraan listrik berbasis baterai (KBL) mendapatkan pembebasan penuh dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang ditetapkan sebesar 0 persen. Namun, skema insentif tersebut kini tidak lagi bersifat wajib.

Dalam peraturan terbaru yang diungkapkan, insentif kendaraan listrik kini menjadi lebih fleksibel. Pemerintah daerah diberikan hak untuk menentukan apakah kendaraan listrik akan tetap menikmati pembebasan pajak, mendapatkan keringanan, atau dikenakan pajak sesuai tarif normal.

Perubahan ini menciptakan peluang baru di mana mobil listrik dapat dikenakan pajak layaknya kendaraan konvensional, terutama di daerah yang tidak lagi memberikan insentif penuh bagi pemilik kendaraan listrik.

Secara umum, pajak kendaraan terdiri dari dua elemen utama, yakni PKB yang dibayar tahunan dan BBNKB yang dibayarkan sekali saat pembelian kendaraan.

Sebagai gambaran, tarif normal untuk PKB berada di antara 1,5% hingga 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), sementara untuk BBNKB berkisar antara 10% hingga 12%.

Apabila insentif tidak lagi diberikan, maka beban pajak untuk mobil listrik akan mengalami perubahan yang cukup signifikan. Berikut adalah simulasi sederhana berdasarkan harga kendaraan.

Untuk mobil listrik dengan harga sekitar Rp200 juta, NJKB diperkirakan sekitar Rp180 juta. Dalam skenario tanpa insentif, BBNKB sebesar 10% akan menghasilkan biaya sekitar Rp18 juta saat pembelian. Sementara itu, PKB tahunan yang sebesar 2% akan mencapai Rp3,6 juta.

Di sisi lain, untuk mobil listrik dengan harga Rp400 juta, NJKB diperkirakan mencapai Rp360 juta. Dalam hal ini, BBNKB yang harus dibayar mencapai Rp36 juta, dengan PKB tahunan sekitar Rp7,2 juta.

Angka-angka tersebut tentu sangat berbeda jika dibandingkan dengan kondisi saat ini, di mana banyak pemilik mobil listrik hanya diwajibkan membayar pajak tahunan yang sangat kecil, bahkan beberapa di antaranya hanya ratusan ribu rupiah.

Meski demikian, perubahan ini tidak serta-merta membuat biaya kepemilikan mobil listrik menjadi mahal. Pemerintah masih membuka kemungkinan untuk memberikan insentif, meskipun tidak lagi berlaku secara seragam di seluruh wilayah.

Dengan demikian, besaran pajak mobil listrik di masa depan dapat bervariasi antar daerah, bergantung pada kebijakan yang diterapkan oleh masing-masing pemerintah provinsi.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k