berita

Bupati Gowa Ditetapkan sebagai Tersangka, Siap Ditahan oleh Polisi Besok?

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kini berada dalam sorotan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pemeriksaan terhadap Husniah dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026, oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Surat panggilan resmi telah dikirimkan kepada Husniah, yang statusnya sebagai tersangka sudah ditetapkan sejak Jumat, 25 September 2026. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Tim Penyidik Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Polisi Hernowo Yulianto, yang turut membenarkan rencana pemeriksaan tersebut.

“Surat panggilan sudah dilayangkan, rencananya pada hari Kamis (diperiksa),” ungkapnya dalam pernyataan yang dikutip pada Selasa, 29 September 2026.

Proses pemeriksaan ini merupakan langkah krusial bagi penyidik untuk mendalami dugaan pemerasan yang melibatkan Husniah, serta menelusuri potensi pencucian uang yang mungkin berasal dari kasus tersebut.

Walaupun sudah berstatus tersangka, Husniah belum ditahan hingga saat ini. Pihak kepolisian berencana untuk memantau perkembangan pemeriksaan sebelum mengambil keputusan selanjutnya mengenai penahanan.

Hernowo menegaskan bahwa keputusan mengenai penahanan akan mempertimbangkan hasil penyidikan dan penilaian subjektif dari para penyidik yang terlibat.

“Tentu saja, kami akan memperhatikan perkembangan hasil penyidikan dan mungkin melakukan penilaian berdasarkan sudut pandang subjektif dari tim penyidik. Hal ini akan kami evaluasi setelah pemeriksaan dilakukan,” tambah Hernowo.

Selain itu, pihak kepolisian telah melakukan langkah pencegahan terhadap Husniah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Sejak penetapan sebagai tersangka, kami langsung mengajukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri,” tuturnya.

Dalam kasus ini, penyidik menginvestigasi empat rangkaian dugaan pemerasan yang terkait dengan pengurusan izin hingga kegiatan di Kabupaten Gowa.

Dugaan pertama berkaitan dengan permintaan uang dari pengembang perumahan dalam proses pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Penyidik mendapati adanya permintaan uang berdasarkan jumlah unit rumah yang akan dibangun, dengan nilai berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit.

Dalam konteks ini, PT Royal Persada dilaporkan menyerahkan Rp100 juta, sedangkan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta kepada Husniah melalui perantara yang merupakan sopir pribadinya.

Dugaan kedua terkait dengan pembukaan gerai Indomaret, di mana Husniah diduga mengarahkan pihak Indomaret untuk berkoordinasi dengan HA, yang disebut sebagai orang kepercayaannya.

Melalui HA, diduga terdapat permintaan dana dengan alasan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap gerai baru. Dalam tiga kali penyerahan, total dana yang diterima diperkirakan mencapai Rp850 juta.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k