DPRD Kota Bandung Percepat Pembahasan Ranperda Pencegahan Perilaku Seks Berisiko

Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seks Berisiko serta Penyimpangan Seksual. Proses ini menjadi sangat penting mengingat tantangan yang dihadapi masyarakat terkait isu-isu kesehatan seksual dan perilaku yang merugikan.
Ketua Pansus, Radea, mengungkapkan bahwa saat ini mereka sedang mendalami setiap pasal dalam Ranperda ini bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya Dinas Kesehatan. Keterlibatan OPD sangat krusial untuk memastikan bahwa regulasi yang diusulkan memiliki dasar yang kuat dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Selama proses pembahasan, Pansus telah melaksanakan berbagai kegiatan partisipatif. Salah satu yang paling menonjol adalah Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, dan perwakilan warga. Selain itu, mereka juga menerima audiensi dari masyarakat dan melakukan konsultasi dengan pemerintah untuk memperkaya substansi Ranperda yang sedang disusun.
“Semua tahapan ini kami lakukan untuk memastikan bahwa Ranperda yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan ini sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan,” tambah Radea.
Pansus menegaskan pentingnya mengutamakan kepentingan masyarakat Kota Bandung dalam setiap langkah yang diambil serta memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fokus utama dari Ranperda ini adalah mencegah dan mengendalikan perilaku seks berisiko serta penyimpangan seksual yang dapat berdampak negatif bagi masyarakat.
Sebagai referensi, Pansus juga telah melakukan kajian terhadap beberapa daerah yang telah lebih dahulu menerapkan regulasi sejenis. Beberapa daerah tersebut antara lain:
– Kabupaten Cianjur (Perda No. 1 Tahun 2020)
– Kota Bogor (Perda No. 10 Tahun 2021)
– Kabupaten Bandung (Perda No. 14 Tahun 2023)
Tidak hanya berfokus pada aspek kesehatan dan regulasi, Pansus juga menyoroti pentingnya penguatan kearifan lokal dalam strategi pencegahan. Nilai-nilai budaya yang mencerminkan identitas bangsa dianggap memiliki peran yang vital dalam membentuk karakter masyarakat dan menjaga keaslian lokal.
Radea juga mengungkapkan inspirasi dari pandangan Prof. Yusril Ihza Mahendra, Menko Kumham Imipas RI, yang menekankan perlunya perlindungan hukum bagi generasi muda dari perilaku penyimpangan seksual. Wacana ini sejalan dengan dukungan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Penyimpangan Perilaku Seksual, yang semakin mendesak untuk diimplementasikan.
“Langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga moralitas dan nilai-nilai agama. Sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dari perilaku yang merugikan,” tegasnya.
Dengan berbagai langkah yang telah diambil, Pansus berharap Ranperda ini dapat memberikan pengaturan yang jelas dan efektif untuk mencegah perilaku seks berisiko di kalangan masyarakat. Proses ini tidak hanya mencerminkan keseriusan DPRD Kota Bandung dalam menangani masalah ini, tetapi juga menunjukkan keterlibatan aktif masyarakat dalam pembentukan regulasi yang akan mengatur kehidupan sosial mereka.
Pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses ini juga menjadi sorotan utama, karena keberhasilan Ranperda ini sangat bergantung pada dukungan dan pemahaman dari semua pihak. Dengan demikian, diharapkan Ranperda yang dihasilkan bukan hanya sekadar sebuah regulasi, tetapi juga sebagai alat untuk menciptakan perubahan positif di masyarakat.
Sebagai langkah lanjutan, Pansus berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pencegahan perilaku seks berisiko. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan isu-isu kesehatan seksual dan dampak yang ditimbulkan dari perilaku yang kurang tepat.
Dalam perjalanan ke depan, kolaborasi antara Pansus, Dinas Kesehatan, dan berbagai elemen masyarakat akan sangat diperlukan untuk memastikan implementasi Ranperda berjalan dengan baik. Meski terdapat tantangan yang harus dihadapi, dengan kerja sama yang solid, diharapkan tujuan utama dari Ranperda ini dapat tercapai, yaitu menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan teredukasi tentang perilaku seksual yang aman.




