berita

KPK Sita Rp800 Juta dari Hercules, Diduga Bersumber dari Summarecon

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan atas uang tunai sebesar Rp800 juta dari kuasa hukum Hercules Rosario Marshal (HRM), yang menjabat sebagai Ketua Umum DPP GRIB Jaya.

Uang yang disita ini diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang melibatkan pengurusan lahan, yang mengikutsertakan sejumlah pejabat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan tersebut dilakukan oleh penyidik pada Kamis, 15 Oktober 2026. Proses penyerahan uang ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, melalui kuasa hukum Hercules yang berinisial NMB.

“Penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp800 juta dari NMB yang bertindak sebagai kuasa hukum HRM,” jelasnya, seperti yang dikutip pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Budi menambahakan, uang tersebut diserahkan oleh Hercules melalui kuasanya kepada penyidik. KPK kemudian mengambil alih uang tersebut sebagai barang bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.

“Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara ini kepada penyidik adalah salah satu bentuk sikap kooperatif serta dukungan terhadap penegakan hukum, guna mengungkap keseluruhan konstruksi kasus ini,” tambahnya.

KPK mencurigai bahwa uang yang disita tersebut berasal dari PT Summarecon Agung Tbk (SMC). Diduga, dana tersebut diterima oleh Hercules terkait dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor, Jawa Barat.

“Uang yang dimaksud tampaknya merupakan dana yang diterima oleh HRM dari PT SMC sehubungan dengan pengelolaan lahan di Bogor,” ujarnya.

Menurut Budi, lahan yang dimaksud menjadi salah satu fokus dalam penyidikan mengenai dugaan suap dalam pengurusan pembukaan blokir tanah serta hak guna bangunan (HGB).

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan erat dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Di antara mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai perantara pihak swasta yang terlibat dengan Summarecon.

Related Articles

Back to top button
kpkgg