KPK Selidiki Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Sudewo

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki aliran uang pendaftaran perangkat desa dalam konteks penyidikan terhadap kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Sudewo, Bupati Pati yang tidak aktif.
“Tim penyidik sedang meneliti informasi mengenai proses penyerahan uang pendaftaran perangkat desa,” ungkap Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, dalam keterangan yang dirilis pada tanggal 4 April 2026.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pendalaman informasi ini dilakukan oleh lembaga antikorupsi melalui pemeriksaan terhadap enam orang saksi pada 2 April 2026.
Para saksi yang diperiksa antara lain adalah SY, calon perangkat Desa Sukorukun; JL, calon perangkat Desa Sidoluhur; PMN, calon perangkat Desa Trikoyo; AS, Kepala Desa Slungkep; MR, pihak swasta; dan ASH, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pati.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Satu hari setelahnya, pada 20 Januari 2026, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pada hari yang sama, KPK mengumumkan penetapan empat orang tersangka terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Keempat tersangka tersebut meliputi Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjiono (JION), serta Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Di samping itu, Sudewo juga telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.




