Hakim Diminta Tidak Mengizinkan Keterangan Saksi Nadiem di Sidang Chromebook

Jakarta – Persidangan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berlangsung.
Dalam proses persidangan, terdakwa mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menghadirkan tiga saksi dari Google Asia Pasifik melalui metode daring dari Singapura. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah mantan Presiden Google Asia Pasifik, Scott Beaumont.
Kesaksian yang disampaikan secara jarak jauh ini mendapatkan perhatian publik. Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin), Kamilov Sagala, berpendapat bahwa majelis hakim seharusnya tidak mencatat keterangan para saksi sebagai alat bukti yang memiliki nilai penuh, mengingat mereka tidak hadir secara langsung di ruang sidang.
“Hakim sebaiknya mempertimbangkan bahwa kesaksian yang meringankan ini bisa dianggap tidak atau kurang memiliki bobot,” jelas Kamilov pada Selasa, 21 April 2026.
Ia menegaskan bahwa kehadiran saksi secara daring dari luar negeri tidak secara otomatis memberikan keuntungan bagi pihak terdakwa. Sebaliknya, jika saksi dapat hadir langsung di persidangan, nilai dari keterangannya bisa dinilai lebih positif oleh majelis hakim.
“Justru kehadiran langsung saksi yang meringankan dapat memberikan nilai positif terhadap kesaksiannya,” tambahnya.
Kamilov juga menyatakan bahwa menghadirkan saksi secara virtual dapat dianggap sebagai contempt of court, yang mengindikasikan kurangnya penghormatan terhadap forum persidangan dan otoritas pengadilan.
Ia menambahkan bahwa jika para saksi benar-benar kooperatif, mereka seharusnya dapat hadir langsung di Jakarta. Jarak antara Singapura dan Indonesia terbilang dekat dan waktu tempuhnya pun relatif singkat.
“Nilai kesaksian mereka belum dianggap berharga oleh majelis hakim karena tidak mengikuti tata cara memberikan kesaksian secara langsung di ruang sidang yang dihadiri oleh semua pihak, seperti hakim, jaksa, pembela, terdakwa, dan masyarakat yang hadir,” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady, juga mengungkapkan keberatan terhadap prosedur pemeriksaan saksi yang dilakukan. Ia menilai bahwa penasihat hukum terdakwa tidak mengikuti mekanisme hukum acara sebagaimana mestinya.
“Menurut Pasal 65 KUHAP, penetapan majelis hakim seharusnya dilaksanakan oleh penuntut umum. Namun, pihak pengacara tidak memberikan surat penetapan tersebut, sehingga JPU tidak menerima pemberitahuan resmi secara administratif,” ungkap Roy.
Ia menjelaskan bahwa JPU sempat meminta penundaan sidang agar pemeriksaan saksi di Singapura dapat diawasi oleh aparat penegak hukum setempat, guna menjaga hubungan bilateral, terutama setelah adanya keberatan yang disampaikan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.




