berita

Sosok Perantara Uang Korupsi Kuota Haji dari Eks Menag Yaqut ke Pansus DPR Terungkap

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi sosok perantara yang diduga terlibat dalam aliran uang korupsi kuota haji dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kepada Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024. Sosok tersebut diungkapkan berinisial ZA.

“Fakta yang kami temukan menunjukkan bahwa benar ada seorang saksi bernama ZA yang berperan sebagai perantara dalam penyerahan uang kepada anggota pansus,” ungkap Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 14 April 2026.

Achmad menambahkan bahwa saksi ZA telah menerima sejumlah uang dari pihak Yaqut, namun hingga kini belum ada tindakan untuk membagikan uang tersebut kepada anggota Pansus Haji DPR RI.

“Fakta yang kami temukan masih ditahan oleh saudara ZA,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Achmad saat menjelaskan adanya dugaan penyaluran uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat dari pihak Yaqut kepada Pansus Haji DPR RI.

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia pada 9 Agustus 2025.

Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, yang merupakan staf khusus Yaqut, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur, yang merupakan pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun dia sempat dicekal untuk tidak keluar negeri.

Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengungkapkan adanya kerugian keuangan negara terkait kasus kuota haji ini.

KPK kemudian mengumumkan pada 4 Maret 2026 bahwa kerugian yang dialami negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Kemudian, pada 17 Maret 2026, Ishfah Abidal Aziz juga ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut Cholil mengajukan permohonan agar mantan Menteri Agama tersebut diizinkan menjalani tahanan rumah.

KPK mengabulkan permohonan tersebut, sehingga Yaqut mulai menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Namun, pada 24 Maret 2026, KPK kembali menahan Yaqut di Rutan KPK setelah memproses pengalihan status penahanan.

Kemudian, KPK menetapkan dua tersangka tambahan pada 30 Maret 2026, yaitu Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k