Pengalaman Pasien Jadi Standar Akreditasi RS, Menkes: Dokter Harus Layani Pasien BPJS dengan Baik

Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan rencana untuk melakukan penilaian ulang terhadap sistem akreditasi rumah sakit (RS) di Indonesia. Dalam kebijakan baru ini, penilaian akreditasi akan didasarkan pada pengalaman yang diperoleh pasien saat menerima layanan kesehatan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menkes Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Senin, 14 September 2026.
“Nantinya, kita akan mengukur akreditasi berdasarkan pengalaman pasien di setiap tahapan utama yang mereka lalui,” tegas Menkes Budi.
Menkes Budi memberikan contoh konkret mengenai keluhan yang sering dialami pasien, seperti lamanya antrean saat pengambilan obat dan respons kurang ramah dari dokter ketika berinteraksi.
Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa rumah sakit tidak akan lagi dapat melaporkan hanya aspek positif kepada Kementerian Kesehatan. Ia menegaskan bahwa pengalaman pasien akan menjadi salah satu faktor penentu dalam proses akreditasi rumah sakit.
“Contohnya, berapa lama waktu pendaftaran, seberapa lama antrean untuk bertemu dokter, berapa lama pasien menunggu obat, dan bagaimana sikap dokter terhadap pasien BPJS saat komunikasi,” ulas Menkes Budi.
Di samping itu, fasilitas yang tersedia di rumah sakit juga akan menjadi pertimbangan dalam penilaian akreditasi. Menkes Budi menyatakan bahwa banyak pasien yang mengeluhkan kebersihan tempat tidur rumah sakit.
“Saat ini, penilaian rumah sakit mencakup apakah mereka memiliki tempat tidur, seberapa bersihnya, apakah ada ventilator, dan apakah ada gorden di ruang perawatan. Kita juga akan mengevaluasi apakah ada kejadian seperti perban yang tertinggal saat operasi usus buntu,” imbuhnya.
Dari sisi tenaga kesehatan, Menkes Budi mengungkapkan bahwa masih banyak rumah sakit dengan status paripurna yang belum membayar gaji pegawainya. Di samping itu, angka kematian ibu dan bayi juga masih menjadi masalah serius.
“Beberapa waktu lalu, kami mulai mengidentifikasi rumah sakit dengan angka kematian ibu dan bayi yang tinggi. Hal ini terjadi di rumah sakit paripurna di beberapa daerah, di mana kami menemukan keluhan bahwa gaji tenaga kesehatan tidak dibayar tepat waktu, termasuk dokter dan petugas jaspel,” kata Menkes Budi.
Budi menilai bahwa kondisi tersebut tidak seharusnya terjadi di rumah sakit yang memiliki predikat paripurna. Menurutnya, predikat tersebut seharusnya mencerminkan kualitas pelayanan yang baik dan profesional.



