Pemerintah Siapkan Bebas PPh 21 hingga 2026, Ketahui Kriteria Karyawan dan Perusahaan yang Terlibat

Pemerintah Indonesia melanjutkan program insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) untuk sektor industri dan padat karya hingga tahun 2026. Namun, tidak semua pekerja akan mendapatkan manfaat dari program ini; hanya perusahaan dan karyawan yang memenuhi kriteria tertentu yang akan terlibat.
Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, mengungkapkan bahwa insentif PPh 21 DTP ini akan diberikan dalam bentuk tunai kepada karyawan. Dengan demikian, pajak penghasilan yang biasanya dipotong dari gaji pekerja akan ditanggung oleh pemerintah.
“Ingat, ketika PPh 21 ditanggung pemerintah, berarti penghasilan bruto yang diterima karyawan tidak akan dikenakan pemotongan pajak. Artinya, mereka akan menerima gaji secara penuh,” jelas Inge saat melakukan pemaparan dalam kunjungan kerja Kementerian Keuangan di Nganjuk pada 16 April 2026.
Sebagai contoh, jika seorang karyawan memiliki gaji sebesar Rp10 juta dan dikenakan potongan pajak 5 persen, maka potongan tersebut sekitar Rp500 ribu. Namun, dengan adanya program PPh 21 DTP ini, karyawan tidak akan mengalami pemotongan pajak tersebut, dan insentif ini akan langsung diberikan dalam bentuk tunai.
Inge menekankan bahwa kehadiran pemerintah melalui insentif fiskal ini bertujuan untuk mengatasi berbagai masalah ekonomi, termasuk kemiskinan dan kesenjangan sosial. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli karyawan serta mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan dukungan kepada pelaku usaha.
Perlu diketahui bahwa program PPh 21 DTP ini pertama kali dilaksanakan pada tahun 2025. Meskipun demikian, realisasinya belum sesuai harapan, sehingga dilanjutkan dengan anggaran yang lebih besar pada tahun ini, dengan penambahan pagu anggaran hampir mencapai Rp500 miliar.
“Harapan kami adalah agar program ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh pelaku usaha hingga bulan Desember mendatang,” ungkap Inge.
Adapun kriteria bagi karyawan yang berhak mendapatkan insentif PPh 21 DTP adalah sebagai berikut:
1. Karyawan yang terdaftar di perusahaan yang memenuhi syarat.
2. Karyawan dengan gaji di bawah ambang batas yang ditentukan.
3. Karyawan yang bekerja di sektor manufaktur dan padat karya.
4. Perusahaan yang memiliki izin usaha yang valid dan aktif.
5. Perusahaan yang tidak memiliki tunggakan pajak.
Selain itu, terdapat juga ketentuan bagi pemberi kerja yang berhak untuk tidak membayarkan PPh karyawannya. Kriteria ini mencakup:
1. Perusahaan yang beroperasi di sektor yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Perusahaan yang mempekerjakan karyawan dalam jumlah tertentu.
3. Perusahaan yang memenuhi standar penilaian kinerja yang ditetapkan.
4. Perusahaan yang tidak sedang dalam proses hukum atau penyelidikan pajak.
5. Perusahaan yang secara aktif berkontribusi pada program-program pemerintah lainnya.
Dengan adanya insentif PPh 21 DTP ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap daya beli karyawan serta menstimulasi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Program ini diharapkan menjadi solusi bagi tantangan ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat dan pelaku usaha di Indonesia.
Keputusan untuk melanjutkan program ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung sektor-sektor yang berkontribusi signifikan terhadap ekonomi nasional. Dengan adanya dukungan finansial ini, diharapkan perusahaan dapat mempertahankan tenaga kerja dan mengurangi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sebagai penutup, penting bagi karyawan dan perusahaan untuk memahami kriteria dan ketentuan yang berlaku agar dapat memanfaatkan insentif ini secara optimal. Program PPh 21 DTP diharapkan tidak hanya memberikan manfaat langsung, tetapi juga mendukung upaya jangka panjang dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.




