berita

Kemen Imigrasi Minta Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Ditinjau Kembali Setelah Temuan di Lapas Cibinong

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Kemenimipas) telah merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk menarik kembali status pembebasan bersyarat yang diberikan kepada terpidana Indra Kusuma, yang lebih dikenal sebagai Indra Kenz.

Rekomendasi ini disampaikan oleh Irjen Kemenimipas, Rudi Setiawan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan setelah ditemukannya sejumlah pelanggaran oleh Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026.

“Setelah melalui proses evaluasi, kami merekomendasikan agar pembebasan bersyarat Indra Kenz ditinjau kembali,” ungkap Rudi saat konferensi pers di kantornya pada Senin, 5 Oktober 2026.

Rudi menjelaskan bahwa investigasi tersebut menemukan adanya penyalahgunaan wewenang serta ketidaktertiban dalam pengelolaan barang milik negara (BMN), di samping pelanggaran terhadap beberapa prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku di Lapas Cibinong.

Dalam laporan tersebut, ditemukan tiga kontainer di Lapas Cibinong yang terdaftar sebagai barang milik negara, di mana isinya adalah fasilitas mewah yang disediakan oleh narapidana, termasuk Indra Kenz.

“Ketiga kontainer tersebut, semuanya terdaftar sebagai barang milik negara, dan isinya merupakan fasilitas yang disediakan oleh narapidana, di antara mereka adalah Indra Kusuma,” jelas Rudi lebih lanjut.

Indra Kenz memulai masa pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, setelah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong, yang terletak di Kabupaten Bogor.

Selama masa pembebasan bersyarat, Indra Kenz diwajibkan untuk melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor setiap bulan, serta mengikuti program pembimbingan dan pengawasan hingga masa pembebasan bersyaratnya berakhir.

Pemberian pembebasan bersyarat kepada Indra Kenz telah menjadi sorotan, terutama dari anggota Komisi XIII, Rieke Diah Pitaloka, yang mengungkapkan keprihatinan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Senayan, Jakarta, pada 28 September 2026. Rieke menilai keputusan ini tidak mencerminkan rasa empati terhadap para korban, yang proses ganti rugi untuk mereka belum sepenuhnya terselesaikan.

Indra Kenz sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada November 2022, terkait dengan perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang. Selain itu, dia juga dikenakan denda sebesar Rp5 miliar, dengan ketentuan bahwa jika denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan hukuman penjara selama 10 bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut yang meminta hukuman penjara selama 15 tahun. Selain itu, Indra Kenz diwajibkan membayar denda yang sama, yang jika tidak dilunasi akan berujung pada hukuman penjara tambahan selama 10 bulan.

Related Articles

Back to top button
kpkgg