Judi Online Ini Terima Deposit Pulsa HP Hingga Rp890 Miliar, Bukan Transfer Bank

Jakarta – Penegakan hukum terhadap jaringan perjudian daring yang menggunakan metode deposit pulsa telepon seluler berhasil mengungkap transaksi yang mencapai lebih dari Rp890 miliar.
Sebanyak sembilan individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, menurut informasi dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
“Ini adalah kasus yang unik, dan berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh tim penyidik, kami menemukan bahwa metode perjudian online ini menggunakan deposit pulsa yang diambil dari handphone para pemain,” ungkap Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Kesembilan tersangka tersebut memiliki inisial AI, J, LS, KS, AV, S, N, TW, dan RV. Jaringan ini diketahui mengoperasikan situs perjudian bernama Ujangbet yang menggunakan server yang berlokasi di Kamboja.
Para pemain dapat melakukan deposit dengan mentransfer pulsa ke nomor telepon yang tertera pada situs tersebut.
Pulsa yang diterima dari para pemain akan dikumpulkan oleh administrator yang berada di Kamboja, yang kemudian berkoordinasi dengan perantara di Indonesia yang memiliki jaringan agen atau distributor pulsa.
Wira menjelaskan bahwa distributor yang terhubung dengan jaringan ini berada di beberapa kota, seperti Batam, Medan, dan Pekanbaru.
Setelah pulsa terkumpul, pulsa tersebut dikonversi menjadi uang rupiah dengan cara dijual kepada agen atau distributor pulsa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang ditentukan oleh penyedia layanan telekomunikasi.
Pulsa yang sudah dikonversi kemudian dijual kembali kepada agen atau toko pulsa di Indonesia. Penyidik menduga bahwa skema jual beli pulsa ini digunakan untuk menyamarkan hasil dari aktivitas perjudian daring.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tercatat bahwa transaksi yang terkait dengan aktivitas perjudian ini selama periode April 2025 hingga April 2026 mencapai lebih dari Rp890 miliar.
Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, antara lain sebagai penyedia dan pengendali rekening penampung, administrator transfer pulsa, pengendali administrator pulsa, penyedia nomor telepon, agen, dan penampung pembelian pulsa.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk 28 unit telepon genggam, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM atau debit, sejumlah valuta asing, perhiasan emas dan perak, serta uang tunai sekitar Rp10 miliar.




