Dude Harlino Berikan Penjelasan Usai Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus PT DSI

Jakarta – Pemeriksaan terhadap pasangan selebriti Dude Harlino dan Alyssa Soebandono terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) telah rampung dilaksanakan.
Keduanya menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam dengan sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Bareskrim Polri. Kuasa hukum Dude, Muhammad Al Ayubi Harahap, memberikan rincian mengenai proses pemeriksaan yang berlangsung selama beberapa jam tersebut.
“Untuk Mas Dude, ada total 32 pertanyaan yang diajukan, sedangkan untuk Ica ada 21 pertanyaan,” ungkapnya pada Kamis, 2 April 2026.
Dari sekian banyak pertanyaan tersebut, penyidik berusaha menggali lebih dalam mengenai peran keduanya sebagai brand ambassador PT DSI. Pertanyaan mencakup berbagai aspek, mulai dari tanggung jawab pekerjaan hingga bentuk kerja sama yang telah dibangun.
“Pertanyaan yang diajukan lebih berfokus pada job desk mereka sebagai brand ambassador di PT DSI. Mereka menjelaskan bagaimana tugas dan tanggung jawab mereka dalam posisi tersebut, dan itu sudah disampaikan bahwa mereka menjalankan pekerjaan dengan profesional,” tambahnya.
Di hadapan penyidik, Dude juga menegaskan bahwa ia dan istrinya tidak terlibat dalam urusan manajemen internal perusahaan. Ia memastikan bahwa keterlibatan mereka terbatas pada peran sebagai brand ambassador saja.
“Penjelasan yang kami berikan berfokus pada tugas yang kami emban sebagai brand ambassador. Penyidik ingin memahami lebih dalam tentang tanggung jawab kami,” jelas Dude lebih lanjut.
“Dan kami tidak memiliki hubungan dengan manajemen internal perusahaan. Kami hanya menjalankan tugas sebagai brand ambassador, itu saja yang perlu disampaikan,” tambahnya.
Sebelumnya, pasangan artis Dude Harlino dan Alyssa Soebandono dipanggil oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Surat panggilan resmi telah dikirimkan kepada keduanya, yang juga dibenarkan oleh Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak.
“Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi yang telah dijadwalkan pada hari Kamis, tanggal 2 April 2026, di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri, lantai 5 Gedung Bareskrim Polri,” ungkapnya pada hari yang sama.
Ade Safri menjelaskan bahwa pemanggilan Dude dan Alyssa sebagai saksi terkait peran mereka sebagai brand ambassador PT DSI berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan.




