Dua Tersangka Saham Gorengan BEBS, OJK Bekukan Aset Rp14,5 Triliun di Mirae Asset Sekuritas

Jakarta – Skandal yang melibatkan dugaan manipulasi harga saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk. (BEBS) kini memasuki fase baru. Setelah dilakukan penggeledahan di kawasan elit SCBD, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menetapkan dua individu sebagai tersangka dalam kasus yang menyebabkan lonjakan harga saham emiten ini hingga ribuan persen.
Dua individu yang kini dihadapkan pada status tersangka adalah ASS, yang dikenal sebagai beneficial owner BEBS, dan MWK, mantan Direktur Investment Banking di PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI). Selain kedua individu tersebut, perusahaan PT MASI juga terseret dalam masalah hukum ini.
Irjen Pol Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, menegaskan bahwa status hukum kedua tersangka telah ditingkatkan.
“Setelah melakukan pemeriksaan, kami telah menetapkan status hukum yang lebih tinggi untuk dua tersangka, yaitu Saudara AS dan Saudara MWK. Saat ini, kasus ini sedang dalam proses penyelesaian,” ungkap Daniel pada Rabu, 4 Maret 2026.
Kasus ini berawal dari proses penawaran umum perdana saham (IPO) BEBS. Penyidik menemukan adanya indikasi manipulasi terkait penjatahan saham serta laporan penggunaan dana hasil penawaran umum yang tidak sesuai dengan realitas di lapangan.
OJK juga mengungkap adanya indikasi praktik transaksi yang tidak wajar. Sejumlah tujuh entitas perusahaan dan 58 individu nominee diduga terlibat dalam pola perdagangan yang mencurigakan. Aktivitas ini berlangsung antara tahun 2020 hingga 2022.
“Ini berarti membeli saham berdasarkan informasi dari pihak dalam, yang merupakan praktik terlarang di pasar modal. Transaksi semu pun tidak diperbolehkan. Semua transaksi harus dilakukan dengan prinsip keadilan,” jelasnya.
Dampak dari skandal ini sangat signifikan. Saham BEBS dilaporkan melonjak hingga 7.150 persen di pasar reguler, dengan total nilai transaksi mencapai Rp14,5 triliun.
Namun, angka tersebut kini tidak dapat bergerak bebas. OJK telah melakukan pembekuan terhadap sekitar 2 miliar lembar saham, yang total nilainya diperkirakan mencapai Rp14,4 triliun.
“Total nilai pembekuan mencapai 14,5 triliun. Dari sekitar 2 miliar lembar saham yang kami bekukan, harga per lembar saham berkisar sekitar 7.000, sehingga totalnya mencapai 14,4 triliun. Saham-saham ini sementara tidak boleh diperdagangkan,” tambahnya.
Terkait dugaan pelanggaran yang terjadi, ASS dan MWK dijerat dengan Pasal 104 Juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.



