Botok Cs Desak Pimpinan DPR Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Segera Disahkan

Jakarta – Aktivis dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono yang lebih dikenal dengan sebutan Botok, menegaskan bahwa semua pimpinan DPR RI harus bersedia mundur dari jabatan mereka jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan sesuai batas waktu yang telah disepakati, yaitu paling lambat pada 15 Desember 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Botok dalam sebuah audiensi yang diadakan dengan pimpinan DPR RI di ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 27 Agustus 2026.
Di antara pimpinan DPR yang hadir dalam audiensi itu terdapat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
“Setelah ada batas akhir untuk pengesahan RUU ini, jika sampai tanggal tersebut tidak ada realisasi, dengan alasan yang beragam, kami meminta agar Anda semua mengambil tanggung jawab,” tegas Botok dalam forum tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa, “Misalnya, Pak Dasco, beliau sudah menyatakan kesediaan untuk mengundurkan diri, demikian juga dengan Pak Saan Mustopa dan Pak Cucun, jika kesepakatan ini tidak dapat diwujudkan,” lanjutnya.
Botok kembali menekankan pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset dengan waktu paling lambat pada 15 Desember 2026.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 27 Agustus 2026.
Pada kesempatan sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa DPR berkomitmen untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset pada bulan Desember 2026.
“Saya menegaskan bahwa ini bukan sekadar target, tetapi kami sudah memastikan bahwa undang-undang perampasan aset akan disahkan dalam rapat paripurna pada bulan Desember tahun 2026,” ungkap Habiburokhman.
Ia menjelaskan bahwa pada tanggal 16 September 2025, Komisi III telah memberikan tugas kepada Badan Keahlian untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset.
“Tim tersebut sudah menyerahkan draf pada 15 April dan 15 Januari 2026,” tambahnya.
Draf tersebut masih dalam proses pembahasan hingga saat ini. Habiburokhman juga menyebutkan bahwa Komisi III DPR telah mengundang 50 narasumber untuk memberikan masukan terkait RUU ini.
“Kami juga telah melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah, serta kunjungan kerja individu oleh anggota Komisi III yang berjumlah 46 orang ke daerah pemilihan masing-masing,” tuturnya.




