berita

Susu Kental Manis Dihapus dari Menu MBG, BGN Jelaskan Standar Susu yang Harus Dipenuhi

Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengeluarkan sejumlah regulasi baru mengenai penyediaan susu hewani dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu keputusan yang paling menonjol adalah pelarangan penggunaan susu kental manis serta beberapa produk berbasis susu lainnya dalam menu MBG.

Keputusan ini diambil setelah BGN mengadakan rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Karantina Indonesia, serta perwakilan dari Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS) dan Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) pada tanggal 8 September 2026.

Dalam pertemuan tersebut, BGN merekomendasikan agar susu hewani diberikan kepada kelompok sasaran tertentu. Kelompok ini meliputi ibu hamil, ibu menyusui, balita yang berusia lebih dari dua tahun, serta seluruh peserta didik yang terdaftar.

Produk susu yang diizinkan dalam program ini mencakup susu pasteurisasi, susu UHT, dan susu steril full cream plain. Semua produk tersebut harus memenuhi syarat tertentu, antara lain tidak boleh mengandung tambahan gula, pengawet, atau bahan perasa dan pewarna buatan.

Selain itu, produk yang dapat dimasukkan dalam menu MBG harus memiliki minimal 80 persen kandungan susu segar dan telah mendapatkan izin edar resmi dari BPOM. Hal ini merupakan langkah penting untuk memastikan kualitas dan keamanan produk susu yang diberikan kepada masyarakat.

BGN juga menetapkan ketentuan khusus untuk susu pasteurisasi. Produk ini harus dijaga dalam sistem rantai dingin, yang berarti harus disimpan pada suhu rendah dari proses produksi hingga diterima oleh konsumen.

Dalam hal harga, BGN menentukan bahwa susu hewani akan diberikan dengan harga Rp3.000 untuk volume minimal 125 ml. Sementara untuk susu dengan volume 200 ml, harganya ditetapkan sebesar Rp4.500 sampai ke dapur pelaksana program.

BGN menegaskan bahwa produk yang didistribusikan dalam program MBG harus memenuhi standar yang telah ditentukan. Ini termasuk larangan terhadap produk-produk yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan penyediaan susu hewani.

“BGN dengan tegas melarang penggunaan produk minuman susu, minuman yang mengandung susu, minuman rasa susu, serta susu kental manis dalam menu MBG,” kata pernyataan resmi yang dirilis di akun Instagram BGN pada tanggal 9 September 2026.

Dengan adanya kebijakan ini, susu kental manis tidak lagi termasuk dalam daftar produk yang dapat diberikan dalam menu MBG. Demikian pula, produk minuman susu, minuman yang mengandung susu, dan minuman rasa susu yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan juga tidak diperbolehkan.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k