berita

BNI Jamin Pengembalian Dana Nasabah Paroki Aek Nabara Sebesar Rp28 Miliar Besok

Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Putrama Wahju Setyawan, menegaskan bahwa dana nasabah dari Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara di Rantauprapat, Sumatera Utara, akan dikembalikan sepenuhnya pada Rabu, 22 April 2026.

Pernyataan ini disampaikan Putrama dalam konteks kasus penggelapan dana umat Paroki Aek Nabara yang mencapai Rp28 miliar oleh oknum yang berasal dari internal bank tersebut.

“Solusi telah kami temukan dan akan segera kami bicarakan dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara. Oleh karena itu, kami optimis bahwa paling cepat besok, tanggal 22 April 2026, pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara dapat kami laksanakan secara penuh, sesuai dengan komitmen yang telah diungkapkan oleh pihak CU,” ungkap Putrama setelah melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 21 April 2026.

Dalam pertemuan tersebut, hadir juga Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, yang menjadi perwakilan dari para korban dalam diskusi tersebut.

Putrama menilai bahwa insiden ini merupakan pelajaran penting bagi semua pihak mengenai betapa krusialnya literasi keuangan, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Di sisi lain, BNI berkomitmen untuk meningkatkan penerapan prinsip “Know Your Employee” di kalangan karyawan mereka.

“Ini adalah momen pembelajaran bagi kami, baik dari sisi perbankan maupun nasabah. Kami telah sepakat dengan Suster Natalia dari Paroki Aek Nabara untuk mengedepankan literasi keuangan kepada seluruh nasabah kami,” jelasnya.

Terkait dengan kasus dugaan penggelapan dana di Aek Nabara, Putrama menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum kepada pihak berwajib. “Kami menyerahkan proses hukum ini kepada Polda Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

Ia juga memberikan apresiasi atas perhatian yang diberikan oleh pimpinan Polri terhadap masalah ini. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri yang telah memberikan perhatian langsung untuk penyelesaian masalah hukum di Polda Sumatera Utara,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menangkap mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Rantauprapat, berinisial AHF, yang terlibat dalam penggelapan dana umat senilai Rp28 miliar di Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara. Tersangka ditangkap setelah kembali dari perjalanan luar negeri.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k