berita

Perppu Opsi Konstitusional untuk Pembiayaan Penerbangan Haji Melalui APBN

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, mengemukakan bahwa langkah hukum yang paling tepat bagi Presiden Prabowo Subianto adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Kebijakan ini dirasa penting untuk mengalokasikan dana sebesar Rp1,77 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) guna subsidi biaya penerbangan haji pada tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur dan fluktuasi nilai tukar dolar yang berdampak pada biaya penerbangan haji.

Fahri menjelaskan, Perppu berfungsi sebagai instrumen hukum yang memungkinkan pemerintah untuk mengambil tindakan cepat dalam situasi darurat. Ini merupakan pilihan kebijakan yang kuat bagi Presiden Prabowo untuk menangani peningkatan biaya penerbangan haji yang disebabkan oleh kenaikan harga avtur.

Menurut penilaian Fahri, penerbitan Perppu merupakan langkah hukum yang konstitusional dan sangat relevan dengan kondisi nyata yang ada. Meskipun terdapat Undang-Undang yang mengatur, situasi saat ini tidak dapat diantisipasi hanya dengan regulasi yang ada. Jemaah haji sebagai warga negara tidak seharusnya menjadi korban dari kondisi ini. Oleh karena itu, negara harus hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian, mengingat tanggung jawab fundamental negara untuk melindungi warganya, terutama di tengah situasi yang rumit seperti ini.

Fahri menambahkan bahwa kondisi saat ini telah memenuhi kriteria untuk penerbitan Perppu, sesuai dengan penjelasan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan nomor 138/PUU-VII/2009. Dalam putusan tersebut, terdapat tiga parameter yang menciptakan ‘kegentingan yang memaksa’.

Pertama, terdapat kebutuhan yang mendesak untuk menyelesaikan permasalahan hukum dengan cepat berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Kedua, ada kekosongan hukum, yang berarti bahwa Undang-Undang yang diperlukan belum ada atau yang ada tidak memadai untuk mengatasi situasi yang terjadi saat ini.

Ketiga, terdapat situasi di mana kekosongan hukum tidak dapat diselesaikan dengan membuat Undang-Undang melalui prosedur biasa, karena hal tersebut akan memakan waktu yang cukup lama.

Dengan demikian, langkah penerbitan Perppu ini diharapkan dapat memberikan solusi yang cepat dan efektif bagi masalah yang dihadapi oleh jemaah haji, serta memastikan bahwa negara tetap hadir dalam memberikan perlindungan kepada warganya.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k