berita

KPK Mengamankan Rp95 Juta dalam Penggeledahan Kantor Setda Pemkab Tulungagung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai sebesar Rp95 juta beserta sejumlah dokumen penting dalam rangka penggeledahan di empat lokasi pada tanggal 17 April 2026. Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dalam penggeledahan yang berlangsung di kantor Sekretariat Daerah (Setda) Tulungagung, penyidik berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp95 juta. Pernyataan tersebut disampaikan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada hari yang sama.

Budi juga menjelaskan bahwa KPK menyita sejumlah dokumen dari berbagai lokasi, termasuk kantor Setda Tulungagung, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah pribadi Gatut Sunu dan keluarganya yang terletak di Surabaya, Jawa Timur.

Dokumen-dokumen yang disita diduga berkaitan dengan proses pengadaan dan penganggaran dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Hal ini menunjukkan adanya indikasi yang lebih dalam terkait praktik korupsi di daerah tersebut.

“Penyidik akan melanjutkan proses dengan menganalisis dan mengolah semua barang bukti yang telah diamankan selama penggeledahan ini,” tambah Budi. Langkah ini diharapkan dapat mengungkap lebih dalam tentang skandal yang sedang diselidiki.

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada tanggal 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 18 orang ditangkap, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya yang juga merupakan anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.

Setelah penangkapan, pada tanggal 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu dan adiknya bersama sebelas orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini diambil untuk memastikan semua informasi dapat dikumpulkan secara komprehensif.

Pada hari yang sama, KPK mengumumkan bahwa Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan Dwi Yoga Ambal (YOG), yang berperan sebagai ajudan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2025-2026.

KPK mencurigai bahwa Gatut Sunu melakukan pemerasan terhadap perangkat daerah di Pemkab Tulungagung dengan modus menggunakan surat pernyataan pengunduran diri yang ditandatangani dan diberi meterai, namun belum dicantumkan tanggalnya. Modus ini mengisyaratkan adanya praktik yang merugikan bagi pihak terkait.

Dengan cara tersebut, KPK meyakini bahwa Gatut Sunu berhasil mengumpulkan dana mencapai Rp2,7 miliar, dengan target total sebesar Rp5 miliar dari 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung. Pengungkapan ini menambah catatan hitam dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam pemberantasan korupsi di tingkat daerah.

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k