Pentingnya Menghindari Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Berdasarkan Bukti Ilmiah

Jakarta – Indonesia saat ini menarik perhatian banyak negara dengan diterapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini secara khusus membatasi akses media sosial bagi anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun.
Penerapan regulasi ini dianggap sebagai langkah yang tepat untuk menjaga kesehatan dan perkembangan anak di masa mendatang. Namun, apa alasan di balik pembatasan ketat akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun ini?
Menurut Dr. Bernie Medise Endiyani, seorang Dokter Anak sekaligus Ahli Tumbuh Kembang Pediatri Sosial, batasan usia tersebut memiliki dasar ilmiah yang kuat, berkaitan erat dengan perkembangan otak anak.
“Ketika anak mencapai usia dua tahun atau pada seribu hari pertama kehidupannya, perkembangan otaknya sudah mencapai hampir 80 persen dari otak orang dewasa. Oleh karena itu, apa yang diterima pada tahap awal perkembangan ini sangat penting,” ungkapnya di Jakarta, Selasa, 14 April 2026.
Dr. Bernie, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang 3 Hubungan Masyarakat dan Kesejahteraan Anggota Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), menjelaskan bahwa pada usia ini, anak seharusnya fokus pada pembelajaran tentang lingkungan sekitar, berinteraksi, serta mengenal keluarga mereka.
Namun, saat ini, banyak anak yang lebih terpapar pada rangsangan dari media sosial, yang bersifat satu arah, daripada terlibat dalam interaksi yang lebih bermanfaat. Kemampuan berpikir abstrak yang lebih kompleks baru mulai berkembang setelah anak berusia 12 tahun, menjadikan usia 13 tahun sebagai tahap penting berikutnya dalam perkembangan kognitif mereka.
Pada fase ini, lanjut Dr. Bernie, bagian otak yang dikenal sebagai prefrontal cortex sedang dalam tahap perkembangan. Bagian ini berperan penting dalam pengambilan keputusan, evaluasi antara benar dan salah, serta pengendalian diri.
Sayangnya, fungsi optimal dari prefrontal cortex baru akan tercapai pada awal usia 20-an, sehingga kehadiran media sosial pada usia tersebut dapat mengganggu proses perkembangan jika tidak ada pengaturan yang tegas.
Selama masa remaja, terjadi ketidakseimbangan antara perkembangan sistem limbik yang berhubungan dengan emosi dan prefrontal cortex. Hal ini dapat memicu perilaku yang berisiko.
Kondisi inilah yang menjadi alasan penting untuk membatasi akses terhadap konten digital berisiko tinggi, seperti media sosial, hingga anak mencapai usia 16 tahun.
“Anak yang lebih muda biasanya belum sepenuhnya mampu membedakan antara yang benar dan salah, serta memahami apakah suatu konten itu nyata atau tidak,” tegas Dr. Bernie.



