Aturan WFH Diterapkan, Proses Pemeriksaan Saksi di KPK Tetap Berlanjut

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan pelayanan publik secara langsung, termasuk melakukan pemeriksaan saksi dalam rangka penanganan kasus dugaan korupsi.
Kegiatan ini tetap berlangsung meskipun kebijakan work from home (WFH) diterapkan setiap hari Jumat.
“Hari ini, proses pemeriksaan saksi tetap berlangsung,” ungkap Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, kepada wartawan, seperti yang dilaporkan pada 10 April 2026.
Pada hari Jumat ini, KPK memulai pelaksanaan kebijakan transformasi budaya kerja nasional yang bertujuan untuk menghemat energi. Sebelumnya, pada 3 April 2026, masyarakat merayakan hari libur nasional.
Lebih jauh, Budi menjelaskan bahwa unit-unit KPK yang tetap memberikan layanan secara langsung antara lain pelayanan informasi publik, perpustakaan, pengaduan masyarakat, dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
“Sementara itu, layanan sertifikasi penyuluh antikorupsi akan dilakukan secara daring, dan pelaporan gratifikasi juga dioptimalkan melalui aplikasi yang dapat diakses di https://gol.kpk.go.id,” tambahnya.
Selain itu, dia mengungkapkan bahwa KPK mulai menerapkan sistem kerja kombinasi bagi para pegawainya, yang memungkinkan mereka untuk bekerja baik dari rumah maupun dari kantor.
“Pengaturan terkait jumlah dan komposisi pegawai yang bekerja dari rumah atau di kantor akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing unit kerja,” jelasnya.
Di sisi lain, Budi juga menyampaikan bahwa untuk mendukung pelaksanaan kombinasi metode kerja ini, KPK memanfaatkan teknologi informasi serta berbagai platform digital, termasuk dalam hal penyebaran informasi dan edukasi kepada publik.
“Ini merupakan bentuk transformasi budaya kerja yang bertujuan untuk menjaga kualitas kinerja dan pelayanan lembaga tetap optimal,” kata Budi.
Sebelumnya, pada 17 Maret 2026, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan berbagai langkah untuk mengurangi konsumsi BBM, salah satunya adalah penerapan WFH.
Beberapa waktu setelah itu, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan kebijakan transformasi budaya kerja nasional dan hemat energi, yang mulai diterapkan pada 1 April 2026. Salah satu poin dari kebijakan tersebut adalah pelaksanaan WFH untuk aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, kemudian mengumumkan bahwa surat edaran telah diterbitkan untuk mengatur kombinasi pelaksanaan WFH dan kerja di kantor bagi ASN di pemerintah daerah.




