Israel Tetapkan Hukuman Mati untuk Pelaku Pembunuhan Warga Palestina

Parlemen Israel, yang dikenal sebagai Knesset, baru saja menyetujui undang-undang yang mengatur penerapan hukuman mati bagi warga Palestina yang dinyatakan bersalah melakukan serangan yang mengakibatkan kematian. Kebijakan ini mendapatkan reaksi negatif yang signifikan dari berbagai negara Eropa serta organisasi-organisasi hak asasi manusia, yang menganggap langkah tersebut sebagai tindakan diskriminatif.
Hukuman mati kini menjadi sanksi utama bagi warga Palestina di wilayah Tepi Barat yang diduduki, jika mereka terbukti bersalah oleh pengadilan militer atas tindakan yang dianggap sebagai terorisme. Keputusan ini menunjukkan perubahan signifikan dalam pendekatan Israel terhadap pelanggaran hukum yang terjadi di kawasan tersebut.
Aturan dalam undang-undang ini menyatakan bahwa terpidana mati akan ditempatkan di lokasi terpisah dan tidak diperbolehkan menerima kunjungan kecuali dari pihak berwenang. Konsultasi hukum hanya dapat dilakukan melalui sambungan video, dan pelaksanaan eksekusi harus dilakukan dalam kurun waktu 90 hari setelah vonis dijatuhkan.
Di Israel, penerapan hukuman mati sangat jarang terjadi. Eksekusi terakhir yang dilaksanakan oleh negara ini berlangsung pada tahun 1962, ketika Adolf Eichmann, seorang penjahat perang Nazi, dijatuhi hukuman mati.
Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, dikenal sebagai salah satu pendukung utama undang-undang baru ini. Ia sering terlihat mengenakan pin berbentuk tali gantungan sebagai simbol dukungannya terhadap eksekusi. Ben-Gvir menyebutkan bahwa gantung adalah “salah satu opsi” yang tersedia, di samping metode lain seperti kursi listrik atau “eutanasia”, sembari mengklaim bahwa sejumlah dokter bersedia untuk terlibat.
Komite keamanan telah melakukan sejumlah perubahan pada rancangan undang-undang ini, yang baru saja mendapatkan persetujuan dalam pembacaan pertama. Berdasarkan laporan dari penyiaran publik Israel, KAN, metode eksekusi yang akan digunakan adalah dengan menggantung.
Dengan adanya aturan baru ini, pengadilan kini dapat menjatuhkan hukuman mati tanpa perlu permintaan dari jaksa, serta tanpa memerlukan keputusan bulat; cukup dengan suara mayoritas sederhana. Pengadilan militer yang bertugas di Tepi Barat juga diberikan kewenangan untuk menjatuhkan hukuman mati, dengan menteri pertahanan berkesempatan untuk memberikan pandangannya.
Bagi warga Palestina di wilayah pendudukan, undang-undang ini tampaknya menutup semua kemungkinan untuk mengajukan banding atau mendapatkan grasi. Sementara itu, narapidana yang diadili di dalam wilayah Israel tetap memiliki peluang untuk memperoleh keringanan hukuman menjadi penjara seumur hidup.
Inisiatif undang-undang yang berasal dari partai sayap kanan Otzma Yehudit yang dipimpin oleh Ben-Gvir ini telah memicu reaksi keras dari para penentangnya. Mereka menilai bahwa kebijakan ini merupakan langkah signifikan yang meningkatkan ketegangan dalam sistem pemidanaan di Israel.
Beberapa pejabat militer dan kementerian juga memberi peringatan bahwa undang-undang ini berpotensi melanggar hukum internasional dan dapat menyebabkan risiko bagi personel Israel ketika berada di luar negeri.




