berita

Bandar Narkoba Jaringan Koko Erwin Ditangkap, Akhir Pelarian Boy di Tangan Polisi

Jakarta – A. Hamid, yang dikenal dengan nama Boy, seorang yang diduga sebagai bandar narkoba dalam jaringan Koko Erwin, akhirnya ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri setelah menjadi buronan.

“Boy yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) telah berhasil ditangkap,” ujar Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, pada Kamis, 12 Maret 2026.

Proses penangkapan Boy berlangsung di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa, 10 Maret 2026. Boy langsung dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta pada malam yang sama.

Pengungkapan keberadaan Boy dimulai setelah Tim Subdit IV Dittipidnarkoba mendapatkan informasi mengenai posisinya di Pontianak pada Jumat, 6 Maret 2026. Keesokan harinya, tim tersebut langsung berangkat menuju lokasi.

Saat tiba, tim menemukan bahwa Boy sedang berada di sebuah guest house. Namun, ketika dilakukan pengecekan, Boy ternyata sudah meninggalkan tempat tersebut.

Tim tidak patah semangat dan melanjutkan pencarian. Mereka kemudian memperoleh informasi bahwa Boy berada di sebuah rumah. Namun, setelah dilakukan penggeledahan dan wawancara dengan saksi, tim mengetahui bahwa Boy telah berpindah dari rumah tersebut.

Selanjutnya, tim melanjutkan pencarian ke rumah seseorang yang dikenal dengan inisial DH di Kubu Raya, Pontianak. Di lokasi tersebut, mereka berhasil menangkap Boy yang bersembunyi di gudang samping rumah DH.

Eko menjelaskan bahwa Boy awalnya melarikan diri ke Jakarta untuk menemui kekasihnya yang berinisial R, dan tinggal di rumah bibi R di Banten.

Setelah tiba di Banten, Boy menghubungi Koko Erwin untuk meminta perlindungan, menginformasikan bahwa dirinya sedang diburu oleh pihak kepolisian.

“Koko Erwin menyarankan agar Boy segera pergi ke Pontianak, Kalimantan Barat, untuk bersembunyi, dan akan dibantu oleh rekannya yang bernama DH,” tambahnya.

Pada 21 Februari 2026, Boy berangkat ke Pontianak bersama kekasihnya dan menetap di kota tersebut hingga akhirnya ditangkap oleh penyidik.

Sebagai langkah selanjutnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berencana untuk memeriksa Boy dan kemudian menyerahkan tersangka tersebut kepada Polda NTB.

Sebelumnya, Eko mengungkapkan bahwa Boy terlibat dalam memberikan uang kepada AKP Malaungi, yang juga menjadi tersangka dalam kasus narkoba.

“Tersangka Malaungi telah menerima total uang senilai Rp1,8 miliar dari A. Hamid alias Boy selama periode Juni 2025 hingga November 2025 sebagai bentuk uang atensi,” jelasnya.

Related Articles

Back to top button
slot qris slot qris