Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan tanggapan mengenai tantangan menghafal Surah Ad-Dhuha yang diiming-imingi dengan minuman keras (miras) di Festival Musik The Sounds Project yang berlangsung di Ecopark, Ancol, Jakarta Utara.
Yusril menekankan bahwa tantangan tersebut mungkin dapat dikenakan sanksi hukum. Dia mengacu pada ketentuan penodaan agama yang diatur dalam Pasal 300 dan Pasal 301 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia.
“Saya berharap pihak kepolisian dapat dengan cermat memahami maksud dari Pasal 300 dan 301 KUHP yang baru untuk mencari solusi yang tepat dalam menangani masalah hukum ini sehingga keadilan dapat ditegakkan,” ujar Yusril pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Dia menyatakan bahwa konten promosi tentang minuman keras yang viral tersebut tidak dapat langsung dikategorikan sebagai penodaan agama atau penghasutan untuk merusak keyakinan agama tertentu.
Namun, ia menilai tindakan tersebut tidak pantas dan berpotensi menyinggung serta memicu kemarahan di kalangan umat Islam.
Oleh karena itu, dengan adanya laporan mengenai polemik ini dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Yusril berharap bahwa kepolisian bisa menafsirkan norma-norma dalam KUHP dengan tepat dan adil, sebab pasal 300 dan 301 tidak sepenuhnya mencakup aturan mengenai penodaan agama.
Diharapkan ada jalan keluar untuk menyelesaikan masalah ini, sehingga jika pihak yang membuat konten tersebut melakukannya tanpa sengaja, mereka dapat meminta maaf, sementara masyarakat yang melaporkan dapat merasa didengar.
“Semoga masalah ini bisa diselesaikan dengan cara yang baik, baik dari segi etika maupun hukum yang berlaku di negara kita,” jelasnya.
Yusril juga menambahkan bahwa pihak kepolisian diharapkan dapat melakukan penyelidikan dan mengundang ahli untuk memperjelas masalah ini, agar berbagai norma hukum yang termuat dalam Pasal 300 dan 301 KUHP dapat diterapkan dengan adil, tepat, dan bermartabat di tengah masyarakat.
Dia menegaskan bahwa pengusutan masalah ini tidak dimaksudkan untuk menghukum individu, tetapi lebih kepada memulihkan keadaan agar kembali seperti semula.
Dengan demikian, jika masalah ini diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif, hal itu sah-sah saja, tetapi yang terpenting adalah polisi tidak boleh mengabaikan persoalan ini.

