berita

Wamendagri Tegaskan Pentingnya Pemahaman Birokrasi bagi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya memberikan perhatian serius terhadap pernyataan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku kesulitan memahami birokrasi, terutama setelah dia ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fadia, yang memiliki latar belakang sebagai seorang pedangdut, diingatkan bahwa pemahaman akan birokrasi adalah hal fundamental bagi seorang pemimpin daerah.

Bima Arya menjelaskan bahwa sebagai kepala daerah, seseorang harus menyadari perannya sebagai puncak pimpinan dalam struktur birokrasi pemerintahan daerah. Menurutnya, tanggung jawab ini tidak bisa dianggap sepele dan harus dipahami dengan baik oleh setiap kepala daerah, termasuk Fadia Arafiq.

“Kepala daerah merupakan pemimpin tertinggi dalam birokrasi pemerintahan daerah. Mereka tidak hanya diharuskan untuk menguasai aspek birokrasi, tetapi juga harus mampu mengendalikan serta bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua kebijakan yang diambil. Kesadaran ini seharusnya hadir sejak seseorang memutuskan untuk menjabat sebagai kepala daerah,” ujar Bima Arya.

Lebih lanjut, Bima menyatakan bahwa kepala daerah yang tidak memiliki pengalaman politik sebelumnya seharusnya berusaha untuk belajar dengan cepat. Dia menekankan bahwa tidak semua urusan pemerintahan dapat diserahkan sepenuhnya kepada Sekretaris Daerah (Sekda), karena mereka bertugas menjalankan perintah dan mengkoordinasikan kebijakan sebagai birokrat senior.

“Tidak bisa mengandalkan sepenuhnya kepada Sekda, karena mereka hanyalah pelaksana dari kebijakan yang ditetapkan oleh kepala daerah. Sebagai pimpinan, kepala daerah harus terlibat langsung,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, dia menyatakan ketidaktahuannya mengenai aturan pengadaan barang dan jasa. Hal ini menjadi sorotan karena berasal dari latar belakangnya yang sebagai mantan penyanyi dangdut.

“Dalam pemeriksaan yang intensif, Fadia mengklaim bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, bukan birokrat. Ini adalah penjelasan yang disampaikan oleh saudari Fadia,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK.

Asep juga menekankan bahwa pernyataan Fadia bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku, di mana seorang Bupati, sebagai penyelenggara negara, seharusnya memahami prinsip-prinsip good governance, terutama setelah menjabat selama dua periode dan sebelumnya sebagai Wakil Bupati pada periode 2011-2016.

“Fadia Arafiq sudah sepatutnya memahami dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, mengingat pengalamannya dalam jabatan publik yang cukup panjang,” tambah Asep.

Pada tanggal 3 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa mereka telah melakukan serangkaian operasi tangkap tangan, yang merupakan operasi ketujuh di tahun ini, yang bertepatan dengan bulan Ramadhan.

KPK juga melaporkan bahwa mereka berhasil menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq beserta ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas dan pemahaman birokrasi yang seharusnya dimiliki oleh seorang pemimpin daerah.

Related Articles

Back to top button
slot qris slot qris