Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengajak pemerintah daerah (Pemda) untuk aktif berkontribusi dalam meningkatkan kualitas layanan haji dan umrah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat.
Ia menyoroti adanya potensi moral hazard yang dapat menyebabkan penipuan terkait waktu tunggu keberangkatan haji, yang perlu diwaspadai oleh semua pihak.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mendagri setelah penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) mengenai Digitalisasi Layanan Jemaah Haji yang Berbasis Data Kependudukan. Acara ini berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) di kantor pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Mendagri menandatangani SEB bersama Menteri Haji dan Umrah serta Menteri Kesehatan, sebagai bentuk kolaborasi antar kementerian dalam meningkatkan layanan haji dan umrah.
Mendagri menegaskan bahwa SEB yang ditandatangani ini seharusnya menjadi acuan bagi para kepala daerah untuk berkoordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Haji dan Umrah di masing-masing daerah.
“Kami berharap para kepala daerah dapat menindaklanjuti informasi yang kami sampaikan dan menggunakan surat edaran ini sebagai dasar hukum untuk melakukan perbaikan di wilayah mereka,” tutur Mendagri.
Dengan memanfaatkan data kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil), Mendagri optimis bahwa potensi kecurangan dalam penyelenggaraan haji dapat diminimalisir. Saat ini, lebih dari 290 juta penduduk Indonesia telah terdaftar di server Kemendagri, sehingga data yang akurat dapat digunakan untuk mencegah penyimpangan.
Ia menekankan pentingnya mencegah praktik-praktik curang, seperti penggunaan nama orang lain, pencatatan ganda, atau upaya percepatan keberangkatan bagi yang seharusnya masih dalam antrean. “Dengan kerja sama yang baik antara pihak terkait, kami yakin masalah ini dapat diselesaikan,” imbuhnya.
Selain itu, pemerintah pusat juga melakukan pembenahan melalui penyeragaman tarif untuk cek kesehatan dan vaksinasi bagi jemaah calon haji. Dengan langkah ini, Mendagri berharap tidak akan ada lagi perbedaan tarif yang mencolok antar daerah.
“Kerja sama antara Kementerian Haji dan Kementerian Kesehatan sangat penting, terutama dalam penyeragaman tarif. Hal ini untuk mencegah adanya perbedaan yang dapat merugikan jemaah,” ungkapnya.
Sebagai informasi tambahan, penandatanganan SEB juga dihadiri oleh Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf Hasyim, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

