Tim Kuasa Hukum Kerry Riza Mengajukan Protes atas Ketidaktersediaan Salinan Putusan untuk Hak Banding

Jakarta – Tim kuasa hukum yang mewakili benefical owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza, yang dipimpin oleh Heru Widodo, mengungkapkan keprihatinan mendalam terkait belum diterbitkannya salinan resmi putusan dari pengadilan tingkat pertama.
Putusan yang mendasari kasus Kerry tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tanggal 26 dan 27 Februari 2026. Heru menegaskan bahwa keterlambatan ini berpotensi menjadi penghalang bagi keadilan yang ingin dituntut oleh Kerry Riza dalam proses banding yang akan dilalui.
“Sudah dua minggu berlalu, tetapi salinan putusan resmi yang kami tunggu-tunggu belum juga diterbitkan. Hampir setiap hari kami berupaya menanyakan hal ini, namun panitera menyatakan bahwa dokumen tersebut masih berada di majelis hakim. Kami bertanya-tanya, sampai kapan kami harus menunggu?,” ungkap Heru dalam konferensi pers yang berlangsung di kawasan Kuningan, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2026.
Heru menyoroti bahwa situasi ini menjadi semakin kritis mengingat sejak 2 Januari 2026, berlaku undang-undang baru yang mengatur batas waktu untuk pengajuan banding. Hal ini menambah urgensi untuk segera mendapatkan salinan putusan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa timnya telah secara resmi mengajukan banding pada tanggal 5 Maret. Dalam ketentuan baru tersebut, terdapat aturan yang menetapkan batas waktu tujuh hari untuk menyerahkan memori banding setelah pengajuan banding dilakukan.
“Apakah kami akan terus mengalami ketidakadilan dengan cara-cara seperti ini? Dengan memperlambat penerbitan salinan resmi, seolah-olah kami dipaksa untuk menerima ketidakadilan yang sudah kami alami,” tegas Heru dengan nada yang penuh penekanan.
Penegasan ini menunjukkan adanya praktik yang merugikan pihaknya. Keterlambatan dalam penerbitan salinan resmi membuat tim penasihat hukum terpaksa mengandalkan catatan dan rekaman persidangan yang mereka dokumentasikan sendiri untuk menyusun memori banding.
“Maka, memori banding yang kami siapkan hanya berdasarkan kemampuan kami sebagai manusia, dengan merekam secara mandiri melalui audio visual yang juga kami tayangkan di saluran YouTube Tim Penasehat Hukum Kerry, Dimas, dan Gading. Hanya itu yang bisa kami lakukan,” ujarnya.
Heru juga menyampaikan bahwa jika nantinya terdapat perbedaan antara isi salinan resmi dan catatan yang mereka miliki, hal ini akan menimbulkan kerugian yang signifikan bagi pihaknya. Situasi ini menciptakan pertanyaan serius mengenai pihak yang harus bertanggung jawab atas ketidakadilan yang muncul.
“Jika salinan resmi diterbitkan belakangan dan isinya berbeda, siapa yang akan bertanggung jawab atas ketidakadilan ini?,” tambahnya.
Di samping itu, Heru juga menggarisbawahi bahwa pengajuan banding oleh Jaksa Penuntut Umum juga tidak disertai memori banding yang sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.




