bisnis

Tanggapan Airlangga Terhadap Isu MSCI yang Mempengaruhi IHSG Saat Ini

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menilai bahwa penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan yang berlangsung pada Senin, 19 Oktober 2026, disebabkan oleh adanya sentimen negatif di pasar saham.

“Ketika muncul sentimen negatif, penurunan seperti ini memang biasa terjadi. Namun, dengan adanya regulasi baru yang membatasi auto rejection menjadi 7 persen, kondisi pasar menjadi lebih terjaga, dan penutupan IHSG berada sedikit di atas 5.000,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari yang sama.

Airlangga menanggapi pergerakan IHSG yang sempat jatuh di bawah level 5.000 sebelum akhirnya kembali stabil di atas level tersebut. Ia menjelaskan bahwa fluktuasi indeks saham sangat dipengaruhi oleh isu dan sentimen yang berkembang di pasar saat ini.

“Pergerakan ini adalah hal yang wajar, karena naik dan turunnya indeks sangat tergantung pada isu yang beredar di pasar,” tambahnya.

Salah satu faktor yang mempengaruhi sentimen pasar saham Indonesia adalah pengumuman dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengenai konsultasi terkait kemungkinan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia menjadi standalone market.

Menanggapi potensi perubahan status tersebut, Airlangga menjelaskan bahwa proses evaluasi masih akan berlangsung hingga tahun depan.

“Proses ini akan berlangsung hingga bulan Juni tahun depan. Biasanya, mereka memang memberi sinyal sedikit kekhawatiran,” imbuhnya.

Pada perdagangan Senin, IHSG dibuka dengan penurunan sebesar 223,23 poin atau 4,31 persen, mencapai posisi 4.961,88. Sementara itu, indeks saham unggulan LQ45 juga mengalami penurunan, sebesar 28,06 poin atau 5,52 persen, sehingga berada di posisi 480,50.

Pelemahan IHSG ini dianggap sebagai dampak lanjutan dari pengumuman MSCI mengenai konsultasi yang berkaitan dengan kemungkinan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia.

Dalam menghadapi situasi ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah untuk menyesuaikan batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham, dari sebelumnya 15 persen menjadi 7 persen. Kebijakan ini, yang mendapat dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mulai berlaku pada 19 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Penyesuaian batas ARB ini bertujuan untuk menjaga agar perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien, serta untuk mengendalikan volatilitas pasar. Kebijakan ini juga memberikan kesempatan bagi investor untuk mencerna informasi yang ada sebelum membuat keputusan investasi.

Related Articles

Back to top button
kpkgg