Taktik Tersembunyi Tiga Pria Mataram dalam Menyimpan Puluhan Gram Sabu yang Mengejutkan

Kandang ayam di sebuah rumah yang terletak di Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga telah dijadikan lokasi untuk menyembunyikan narkotika.
Polisi berhasil mengungkap penyimpanan sabu seberat 51,58 gram yang ditemukan dalam sebuah toples dan ditanam di bawah kandang tersebut.
Temuan ini terkuak setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB melakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai terlibat dalam aktivitas narkotika pada hari Jumat, 9 Oktober 2026. Dalam operasi ini, tiga pria dengan inisial S (50), RA (25), dan SJ (30) ditangkap.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Roman Smaradhana Elhaj, mengonfirmasi bahwa ketiga pria yang diamankan adalah S, berusia 50 tahun; RA, 25 tahun; dan SJ, 30 tahun.
Dalam lokasi penggerebekan tersebut, petugas menemukan sepuluh poket sabu dengan total berat 51,58 gram. Barang bukti ini disimpan dalam toples yang terpendam di bawah kandang ayam.
Dari ketiga pria yang ditangkap, perhatian khusus diberikan kepada S, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba dan telah masuk dalam daftar target operasi Ditresnarkoba Polda NTB. S diketahui juga merupakan residivis yang pernah terjerat dalam kasus narkotika.
“Tersangka yang berinisial S diduga adalah seorang bandar narkoba dan telah menjadi Target Operasi (TO) Ditresnarkoba Polda NTB. Ia juga tercatat sebagai residivis dalam kasus narkoba,” tambah Roman.
Penggerebekan ini tidak hanya menghasilkan penemuan sabu, tetapi juga menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, seperti timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, pipet modifikasi, alat isap, korek api gas, dan telepon genggam.
Selain itu, petugas juga berhasil menyita uang tunai yang bernilai puluhan juta rupiah. Semua barang bukti tersebut kini dalam penanganan penyidik.
Roman mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas peredaran gelap narkotika sesuai dengan instruksi dari Presiden yang diteruskan kepada Kapolri dan seluruh jajaran kepolisian.
Meskipun demikian, penanganan kasus ini tetap didasarkan pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik.
Sementara itu, RA dan SJ direncanakan akan diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB untuk menjalani proses asesmen. Tujuan proses ini adalah untuk menentukan langkah penanganan lebih lanjut, termasuk kemungkinan rehabilitasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Roman menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga mengedarkan barang terlarang. Penanganan terhadap penyalahguna juga dapat dilakukan melalui mekanisme asesmen sesuai dengan peraturan yang ada.




