Jusuf Hamka Rayakan Kemenangan Gugatan Melawan Hary Tanoe dengan Sujud Syukur

Jusuf Hamka, seorang pengusaha di bidang infrastruktur jalan tol, merayakan momen penuh syukur setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatannya terhadap Hary Tanoesoedibjo dan perusahaan yang dipimpinnya, PT MNC Asia Holding Tbk.
Putusan dalam perkara dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst ini berhubungan dengan sengketa transaksi pertukaran surat berharga antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, yang dimiliki Jusuf Hamka, dan Hary Tanoesoedibjo.
Dalam keputusan tersebut, pengadilan menemukan bahwa Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk telah melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.
Sebagai hasil dari putusan itu, pengadilan memerintahkan pihak yang kalah untuk membayar ganti rugi sebesar 28 juta dolar AS, yang setara dengan Rp 484 miliar berdasarkan kurs Rp 17.300.
Dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagramnya, Jusuf Hamka, yang akrab disapa Babah Alun, terlihat sangat emosional setelah menerima kabar gembira tersebut. Ia langsung turun dari kursinya dan sujud di lantai sebagai ungkapan syukur.
“Dengan penuh rasa syukur, saya mengucapkan Alhamdulillahirabbilalamin. Allah memang Maha Baik. Gugatan kami telah dikabulkan oleh pengadilan. Dana sebesar 28 juta dolar AS yang sebelumnya hilang, kini diakui oleh pengadilan telah diambil oleh pihak lain. Kami akan terus melanjutkan langkah berikutnya,” ungkap Jusuf Hamka dalam video tersebut.
Ia menegaskan bahwa perjuangan hukum yang telah dilaluinya bukan hanya sekadar urusan finansial, tetapi juga berkaitan dengan harga diri dan pembuktian atas tuduhan yang selama ini ditujukan kepadanya.
“Walaupun ada usaha untuk menzalimi, menghina, dan memfitnah saya, saya percaya bahwa Allah selalu di pihak saya. Hari ini, Allah menunjukkan kebesaran-Nya. Kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya,” jelasnya.
Jusuf Hamka juga menekankan bahwa kemenangan yang diraihnya tidak akan menjadikannya merendahkan pihak lain. Ia berpegang pada prinsip yang selalu dipegangnya, yaitu “Menang ojo ngasorake,” yang berarti memenangkan pertempuran tanpa merendahkan orang lain.




