Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah kembali mengajukan skema pembiayaan untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dengan proporsi 52:48 persen.
Dengan kata lain, jamaah akan menanggung 52 persen dari total biaya haji, sementara 48 persen lainnya akan disubsidi menggunakan nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa usulan ini telah dibahas bersama DPR dalam konteks pembiayaan biaya haji.
“Rumus yang disampaikan pemerintah kepada DPR adalah 52 persen ditanggung oleh jamaah, sedangkan 48 persen akan ditanggung oleh BPKH melalui nilai manfaat,” jelas Wamenhaj Dahnil di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Senin (5/10/2026).
Usulan skema 52:48 persen ini merupakan usulan kedua yang diajukan pemerintah dalam diskusi mengenai biaya haji dengan Komisi VIII DPR RI.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan proporsi 40 persen biaya ditanggung oleh jamaah dan 60 persen diambil dari nilai manfaat. Usulan ini disusun berdasarkan total biaya haji 2027 yang diperkirakan mencapai Rp107,34 juta per jamaah.
Dahnil menambahkan bahwa perubahan komposisi ini mengikuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto saat dirinya bersama Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, melakukan audiensi dengan Presiden di Istana beberapa waktu lalu.
Menurut Dahnil, pembahasan mengenai biaya haji masih berlangsung secara dinamis. Pemerintah bersama DPR terus mencari solusi agar tidak menambah beban jamaah di tengah meningkatnya berbagai biaya layanan haji, baik domestik maupun internasional.
“Karena itu, DPR dan pemerintah bekerja sama untuk menemukan formulasi yang tidak membebani jamaah. Meskipun bisa jadi BPIH meningkat secara nominal, tetapi beban yang harus dibayar oleh jamaah harus lebih ringan,” imbuhnya.
Salah satu aspek yang masih dibahas adalah kenaikan harga avtur, yang berdampak langsung pada biaya penerbangan haji.
Komponen penerbangan ini menyumbang sekitar 35 persen dari total biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Dahnil optimis bahwa pemerintah dan DPR dapat segera mencapai kesepakatan mengenai besaran BPIH serta proporsi biaya yang harus ditanggung oleh jamaah.
Kepastian ini sangat penting agar Kementerian Haji dan Umrah dapat melanjutkan persiapan untuk layanan haji yang akan datang.
Pemerintah kembali mengajukan skema biaya haji 2027 dengan proporsi 52 persen ditanggung oleh jamaah dan 48 persen dari nilai manfaat yang dikelola oleh BPKH. Saat ini, pembahasan masih berlangsung di DPR.

