Site icon Kodokoala Media

Pramono Tegas Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran oleh Anak Buah

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara tegas melarang jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan kendaraan dinas dalam kegiatan mudik Lebaran.

“Untuk penggunaan mobil dinas dalam mudik, saya tidak memberikan izin,” ujar Pramono saat memberikan keterangan di Jakarta Pusat, pada Sabtu, 7 Maret 2026.

Pramono menyampaikan bahwa setiap pelanggaran terhadap kebijakan ini akan mendapatkan sanksi yang cukup berat.

“Siapa pun yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi berat. Penggunaan mobil dinas bagi para pejabat DKI Jakarta sama sekali tidak diperbolehkan,” tambahnya.

Larangan penggunaan mobil dinas (kendaraan pelat merah) untuk mudik Lebaran telah ditekankan oleh pemerintah, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi, karena hal ini dianggap sebagai penyalahgunaan aset milik negara untuk kepentingan pribadi.

Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M. PAN/8/2005, yang menyatakan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas dan operasional.

Larangan ini berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pelanggar dapat dikenakan sanksi disiplin yang bervariasi, mulai dari ringan hingga berat.

Sanksi yang dapat dikenakan antara lain berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemecatan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Exit mobile version