Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa potongan biaya dari perusahaan atau aplikator ojek online (ojol) sebaiknya tidak melebihi 10 persen.
Kepala Negara menyatakan ketidaksetujuannya terhadap potongan yang mencapai 20 persen. Menurut Prabowo, potongan tersebut dirasa tidak adil, mengingat para pengemudi ojol telah bekerja keras dan mempertaruhkan keselamatan mereka setiap hari di lapangan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Prabowo pada acara peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang diadakan di Monumen Nasional (Monas) pada tanggal 1 Mei 2026.
“Ojol bekerja dengan sangat keras dan mempertaruhkan nyawanya setiap hari. Sementara itu, aplikator perusahaan meminta potongan sebesar 20 persen. Bagaimana mungkin ojol bisa menerima potongan sebesar itu? Bahkan, 15 persen pun sudah terlalu banyak. Berapa yang kalian inginkan? 10 persen? Saya tegaskan di sini, saya tidak setuju dengan potongan 10 persen,” ungkap Prabowo dengan tegas.
“Potongan harus di bawah 10 persen. Itu tidak adil, karena mereka yang berkeringat harusnya mendapatkan imbalan yang layak. Jika perusahaan tidak mau mengikuti aturan ini, lebih baik kita tidak berusaha di Indonesia,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret, Prabowo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan tersebut mengharuskan aplikator untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja, termasuk BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan.
“Saya telah menandatangani peraturan presiden nomor 27 tahun 2026 mengenai perlindungan pekerja transportasi online. Dalam peraturan ini, kami akan memberikan jaminan kecelakaan kerja, BPJS kesehatan, dan asuransi kesehatan,” kata Prabowo.
Lebih lanjut, para pengemudi ojek online akan menerima komisi sebesar 92 persen dari pendapatan yang diperoleh dari aplikator. Hal ini merupakan peningkatan dari sebelumnya, di mana mereka hanya menerima 80 persen dari total pendapatan.
“Pembagian pendapatan yang sebelumnya hanya 80 persen untuk pengemudi, kini telah ditingkatkan menjadi minimal 92 persen,” jelas Prabowo.
Presiden juga menambahkan bahwa ia telah meningkatkan upah minimum bagi buruh serta memberikan bonus hari raya.
“Bagi pengemudi dan kurir, kami telah melakukan penyesuaian. Kami juga berkomitmen untuk memperluas peluang kerja bagi penyandang disabilitas. Selain itu, kami memberikan diskon sebesar 50 persen untuk iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja yang bukan penerima upah,” tuturnya.

