Kasus dugaan pemalsuan uang dolar Singapura yang melibatkan nilai mencapai 340.000 SGD atau sekitar Rp4,7 miliar saat ini sedang ditangani oleh Polres Tangerang Selatan. Penyidikan mengenai kasus ini masih berjalan dengan intensif.
Tim kuasa hukum dari dua individu yang dilaporkan, AN dan EAK, memberikan klarifikasi mengenai rangkaian transaksi yang berujung pada masalah keaslian uang tersebut. Saleh Balfas, pengacara yang mewakili AN dan EAK, mengungkapkan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
Menurut penjelasan Saleh, kliennya kini tengah menunggu kejelasan terkait serangkaian peristiwa yang menjadi dasar laporan polisi. Pengusutan ini bermula dari 34 lembar uang dolar Singapura pecahan 10.000 SGD yang diperkirakan diterbitkan pada tahun 1973, dan disebut-sebut milik seorang bernama HJ.
Uang tersebut konon merupakan warisan dari orang tua HJ. Saleh menjelaskan bahwa HJ kemudian meminta bantuan AN untuk mencarikan jalan guna menukarkan uang tersebut dengan pecahan yang lebih kecil.
Dalam tawaran yang diajukan HJ, terdapat kesepakatan yang menyatakan bahwa AN akan menerima sejumlah uang setelah berhasil melakukan penukaran. Hal ini dijelaskan Saleh pada hari Senin, 21 September 2026.
Sebagai langkah awal, AN mencoba menukarkan satu lembar uang pecahan 10.000 SGD. Dalam proses ini, AN diketahui menitipkan uang sebesar Rp70 juta kepada HJ sebagai bentuk deposit.
AN kemudian meminta bantuan dari EAK untuk menemukan pihak yang bisa menukarkan uang tersebut. Sayangnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, karena uang pecahan 10.000 SGD yang diterbitkan pada tahun 1973 dinyatakan tidak lagi beredar di Indonesia.
Setelah beberapa waktu, AN mendapatkan informasi bahwa uang tersebut bisa ditukarkan di negara asalnya, Singapura. AN diperkenalkan kepada seseorang berinisial R yang kemudian mengenalkannya pada Steven.
Menurut kuasa hukum, Steven adalah individu yang sering bepergian ke Singapura dan memiliki kemampuan untuk membantu proses penukaran uang tersebut. Diketahui bahwa Steven adalah suami dari DM, yang merupakan warga yang melaporkan dugaan pemalsuan uang dolar Singapura kepada polisi.
Pada tanggal 8 Juni 2026, AN menyerahkan satu lembar uang pecahan 10.000 SGD kepada Steven untuk dibawa ke Singapura. Dua hari kemudian, Steven mengabarkan kepada AN bahwa uang tersebut berhasil ditukarkan menjadi pecahan dolar Singapura yang lebih baru.
Dari satu lembar 10.000 SGD yang ditukarkan, disebutkan bahwa AN menerima 85 lembar uang pecahan baru masing-masing senilai 100 SGD, yang totalnya mencapai 8.500 SGD.

